Kamis, 11 Juni 2026

Cabjari Tigabinanga Musnahkan Barang Bukti

Rabu, 27 September 2023 05:37 WIB
Cabjari Tigabinanga Musnahkan Barang Bukti
Kacabjari Karo di Tigabinanga Alfredo Pandapotan bersama Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu, BNN Karo dan Dinas Kesehatan, memusnahkan barang bukti perkara inkrah, di halaman Kacabjari Karo di Tigabinanga, Selasa (26/9/2023).
Karo (buseronline.com) - Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga memusnahkan barang bukti narkotika serta tindak pidana umum lainnya, di halaman Cabjari Karo di Tigabinanga.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kacabjari Tigabinanga Alfredo Pandapotan Damanik SH MH, didampingi Kasubsi Intel/Datun
Paulus Herdianto Manurung SH MKn, Kasubsi Pidum/ Pidsus T Bastanta Tarigan SH dan dihadiri Kepala BNN Karo diwakili Erwin Sembiring, Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu SH, Danramil Tigabinanga diwakili Peltu J Faisal, Plt Camat Tigabinanga Rosminda Ginting SH, Kepala Puskesmas Tigabinanga, dr Jenda Sembiring MKM, Lurah Tigabinanga Frans Tarigan dan Kasek SMAN 1 Tigabinanga Nurlia SPd.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu 19 perkara sebanyak 130, 28 gram, ganja sebanyak 2 perkara sebanyak 8,03 kg, perjudian 30 perkara dan tidak pidana umum lainnya sebayak 15 perkara.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kacabjari.

Melihat barang bukti yang dimusnahkan kali ini, yang terbanyak berasal dari tindak pidana narkotika. Oleh karenanya, sebagai tindak lanjut dan bagian dari fungsi kejaksaan, pihaknya melakukan pemusnahan sebagai penyelesaian perkara terhadap pelaku.

"Kami mengajak masyarakat agar sejak dini harus turut serta mengawasi keluarganya masing-masing agar terhindar dari jerat narkotika. Dengan zat berbahaya yang terkandung dalam narkotika dapat merusak tatanan kepribadian seseorang yang kecanduan," ujar Alfredo.

Lebih jauh disebutkan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan bagian dari penyelesaian perkara tidak saja dalam konteks pelaksanaan eksekusi badan. Penuntut umum juga diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti demi tuntasnya penanganan suatu perkara secara paripurna.

Pranata Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karo Tigabinanga Frans Norris Sirait menyampaikan bahwa pengelolaan dan pengamanan barang bukti khususnya narkotika serta barang bukti lain yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana umum menjadi atensi khusus untuk menghindari potensi penyimpangan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung
Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
komentar
beritaTerbaru