Selasa, 07 Juli 2026

KONI Deliserdang Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum

Sabtu, 19 Agustus 2023 10:55 WIB
KONI Deliserdang Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum
Ketua Panitia Makmur Effendi Sitompul bersama sekretaris, Amri Falona Lubis menyampaikan pendaftaran untuk calon ketua KONI Deliserdang periode 2023-2027 di Lubukpakam, Jumat (18/8/2023).
Lubukpakam (buseronline.com) - Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Deliserdang membuka pendaftaran untuk calon ketua umum untuk periode kepengurusan 2023-2027.

Pendaftaran itu sehubungan akan berakhirnya masa bakti kepengurusan KONI Deliserdang periode 2019-2023.

Hal itu disampaikan ketua penjaringan dan penyaringan calon ketua, Makmur Effendi Sitompul bersama sekretarisnya, Amri Falona Lubis, kepada sejumlah wartawan di kantor KONI Deliserdang.

Panitia telah mengagendakan pelaksanaan Musorkab (Musyawarah Olahraga Kabupaten), 2-3 September 2023, di Kabupaten Deliserdang.

Setiap balon bisa mengambil formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi serta menyerahkan berkas, di kantor KONI Deliserdang, kompleks Stadion Baharoeddin Siregar Lubukpakam, mulai 21 hingga 25 Agustus 2023, dilayani pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Beberapa persyaratan untuk menjadi balon ketua yakni, pernah atau sedang menjadi pengurus cabang olahraga sekurang-kurangnya pengurus harian tingkat Kabupaten Deliserdang atau pengurus harian KONI Deliserdang dibuktikan dengan fotocopy surat keputusan yang sah dalam masa bakti berjalan.

Selanjutnya berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP. Setiap calon, mendapat surat dukungan tertulis minimal 15 persen dari cabang olahraga sebagai anggota sah KONI Deliserdang yang ditandatangani ketua cabang olahraga (cabor) yang sah.

Pendidikan setiap calon minimal SLTA atau sederajat, dan wajib menyampaikan visi dan misi pada Musorkab 2023. Setiap calon wajib membuat surat pernyataan tertulis diatas materai perihal kesanggupan sebagai Ketua Umum KONI Deliserdang.

Kemudian, bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua umum cabor atau pengurus KONI apabila terpilih jadi ketua umum KONI, tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Berintegritas dan mampu menjaga marwah KONI secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas serta melampirkan pernyataan daftar riwayat hidup. (TR)
Editor
: Nicolas Simanjuntak
Tags
beritaTerkait
FK USU Perkuat Layanan Kesehatan di Nias Utara, Dokter PPDS Hadapi Tantangan Minim Fasilitas
Dukungan Ayah Dinilai Jadi Kunci Menjaga Kesehatan Mental Ibu
Disarpus Kabupaten Bekasi Hadirkan Buku Sejarah Lokal untuk Perkuat Literasi Masyarakat
Bantuan Presiden Prabowo Tiba di Pengungsian Intan Jaya, Satgas Damai Cartenz Salurkan 150 Paket Sembako
Museum KAA Bandung Kian Diminati, Lebih dari 35 Ribu Wisatawan Berkunjung Selama Semester I 2026
Panen Raya Udang Vaname, Pemprov Jateng Siapkan Revitalisasi 72 Ribu Hektare Tambak Pantura
komentar
beritaTerbaru