Sabtu, 18 April 2026

Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 17 Agustus 2023 09:10 WIB
Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesely, Wali Kota Susanti Dewayani, Kapolres AKBP Yogen, Kalapas M Phitra Saragih, Kepala BNNK Tuangkus memusnahkan barang bukti tindak perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan cara dibakar pada tempat yang disediakan d
Pematangsiantar (buseronline.com) - Kejari Pematangsiantar melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap periodesasi November 2022-Juli 2023.

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Forkopimda Pematangsiantar berlangsung di halaman kantor Kejaksaan, Jalan Sutomo Pematangsiantar.

Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesely menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 127 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

Pemusnahan barang bukti ini kata dia sebagai bentuk keseriusan insan Adhyaksa dalam penindakan kasus tindak pidana umum. Semua dilakukan berdasarkan putusan yang sudah inkracht dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pematangsiantar Berman Tindaon menyebutkan dari 127 perkara yang sudah inkracht terbagi atas 104 perkara narkotika, 12 perkara terkait pidana orang dan harta benda (OHARDA) seperti pencurian dan penganiayaan dan 11 berkaitan pidana Kamtibum.

Diterangkan dia, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 726,33 gram narkotika jenis sabu, 8.208,27 gram ganja dan 316 butir pil ekstasi. Juga timbangan digital, android, hape, berbagai kunci ring, linggis, pisau, gunting, baju, tas, pulpen, buku tafsir mimpi dan lainnya.

Ia menambahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Masih sambung dia, sejumlah uang rampasan senilai Rp39 juta dari hasil lelang barang rampasan dan sekitar Rp90 juta dari hasil lelang 20 unit sepeda motor dan hape telah disetorkan ke kas negara.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana itu dihadiri Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar M Phitra Jaya Saragih, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Linggga, Kepala BNNK Pematangsiantar Tuangkus Harianja dan Suardiman dari PN Pematangsiantar. (TR)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Beri Arahan kepada Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
KPK Tekankan Integritas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Garut Gelar Lomba Cerdas Cermat SD 2026, SDN 4 Pataruman Pertahankan Juara
Wamendikdasmen Kunjungi SMA Trensains Sragen, Tekankan Kesiapan Generasi Hadapi Tantangan Global
Indonesia Surplus Pupuk, Pemerintah Buka Peluang Ekspor ke India
Indonesia Jajaki Ekspor Urea ke Australia di Tengah Gangguan Pasokan Global
komentar
beritaTerbaru