Kamis, 17 September 2026

Kejari Deliserdang Hentikan Tuntutan Perkara Pencuri Sawit

Kamis, 15 Juni 2023 07:11 WIB
Kejari Deliserdang Hentikan Tuntutan Perkara Pencuri Sawit
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur membacakan putusan RJ dihadapan tersangka dan pihak korban serta tokoh masyarakat, di Kejari Deliserdang, Selasa (13/6/2023). (Dok/Kejari Deliserdang)
Lubukpakam (buseronline.com) - Kejari Deliserdang menghentikan tuntutan atas perkara tindak pidana pencurian sawit, melalui Restoratif Justice (RJ), terhadap tersangka pencuri sawit berinisial DP (21) warga Dusun 11 Desa Pasarmelintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Keputusan RJ itu disampaikan Kejari Deliserdang melalui Kasi Intelijen Boy Amali dan Kasi Pidum, Bondan Subrata ketika dikonfirmasi wartawan di Lubukpakam.

Ia mengatakan penghentian penuntutan itu sesuai keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Selasa (13/6/2023) secara daring (online).

Sebelumnya, tersangka DP yang merupakan pengantar air galon bersama 2 temannya berinisial LS dan AF dengan menggunakan becak barang bermotor dituduh mencuri buah sawit di Afdeling I Blok 4 PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus di Desa Tanjungmulia, Kecamatan Pagarmerbau.

Saat hendak menjual sawit, petugas Security PTPN 2 menangkap DP di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagarmerbau, sedangkan temannya LS dan AF melarikan diri. DP bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemkab Taput Perkuat Pengelolaan Data Statistik Sektoral
Pesawat Pengangkut BBM Aman Air Tergelincir di Bandara Mulia, Pilot Selamat
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar kepada Tiga Kementerian
Pemkab Bekasi Minta PMI Jaga Stok Darah dan Perkuat Respons Bencana
Jateng Dorong Perlindungan Lahan Sawah untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Sekda Jateng Dorong Sekolah Rakyat Siapkan Masa Depan Peserta
komentar
beritaTerbaru