Jumat, 15 Mei 2026

Kejari Deliserdang Hentikan Tuntutan Perkara Pencuri Sawit

Kamis, 15 Juni 2023 07:11 WIB
Kejari Deliserdang Hentikan Tuntutan Perkara Pencuri Sawit
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur membacakan putusan RJ dihadapan tersangka dan pihak korban serta tokoh masyarakat, di Kejari Deliserdang, Selasa (13/6/2023). (Dok/Kejari Deliserdang)
Lubukpakam (buseronline.com) - Kejari Deliserdang menghentikan tuntutan atas perkara tindak pidana pencurian sawit, melalui Restoratif Justice (RJ), terhadap tersangka pencuri sawit berinisial DP (21) warga Dusun 11 Desa Pasarmelintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Keputusan RJ itu disampaikan Kejari Deliserdang melalui Kasi Intelijen Boy Amali dan Kasi Pidum, Bondan Subrata ketika dikonfirmasi wartawan di Lubukpakam.

Ia mengatakan penghentian penuntutan itu sesuai keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Selasa (13/6/2023) secara daring (online).

Sebelumnya, tersangka DP yang merupakan pengantar air galon bersama 2 temannya berinisial LS dan AF dengan menggunakan becak barang bermotor dituduh mencuri buah sawit di Afdeling I Blok 4 PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus di Desa Tanjungmulia, Kecamatan Pagarmerbau.

Saat hendak menjual sawit, petugas Security PTPN 2 menangkap DP di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagarmerbau, sedangkan temannya LS dan AF melarikan diri. DP bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kompolnas Perlu Diperkuat, Otto Hasibuan Dorong Pengawasan Eksternal Polri Lebih Efektif
Korlantas Polri Cetak Penyidik Lalu Lintas Profesional Lewat Sertifikasi TA 2026
Program Sekolah Kemitraan Bantu Siswa Kurang Mampu di Brebes Tetap Lanjut Sekolah
Peringati Kenaikan Yesus Kristus, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Pengamanan Strong Point dan Patroli Dialogis di Jakarta
Pemprov Jateng Tekankan Daycare Wajib Penuhi Empat Hak Dasar Anak
komentar
beritaTerbaru