Jumat, 10 April 2026

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 14:13 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi divonis 20 Tahun penjara.
Jakarta (buseronline.com) - Setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati, berikutnya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Istri mantan Kadiv Propam Polri dinilai bersalah atas kematian Yosua.

Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan mengatakan mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," katanya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi 20 tahun penjara," katanya. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Putri terlihat tertunduk saat hakim membacakan putusan.

Semula Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel Februari lalu.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Dedi Mulyadi Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran UIN Bandung, Syaratkan Akses Gratis bagi Warga Miskin
Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Campak bagi Nakes Usai Perluasan Indikasi untuk Dewasa
Puluhan Suspek Campak Ditemukan, Pemkab Rembang Tingkatkan Kewaspadaan
Momen HUT ke-80 TNI AU, Pesawat Presiden Prabowo Dikawal Enam Jet Tempur
PMI Siap Salurkan Bantuan untuk Warga Iran
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, Perkuat Daya Saing dan Akses Pasar
komentar
beritaTerbaru