Rabu, 02 September 2026

Pemprov Jawa Tengah Dukung Raperda Kedaulatan Pangan

Rabu, 18 Oktober 2023 08:27 WIB
Pemprov Jawa Tengah Dukung Raperda Kedaulatan Pangan
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023). (Dok/Kominfo Jawa Tengah)
Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedaulatan Pangan.

Raperda yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Jawa Tengah itu, diharapkan mampu mewujudkan kemandirian pangan.

“Harapan kami, Perda ini menjadi guidance (panduan) untuk Jawa Tengah lebih mandiri dari sisi pangan,” ujar Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah.

Sumarno menjelaskan, Jawa Tengah merupakan daerah lumbung pangan nasional. Adanya Perda tentang Kedaulatan Pangan, diharapkan pemprov bersama DPRD dan stakeholder terkait, mempunyai panduan bagaimana menjaga kestabilan harga pangan di Jawa Tengah.

Ditambahkan, Perda tentang Kedaulatan Pangan akan mengatur berbagai hal terkait pangan. Antara lain, mengatur tentang tata kelola ketahanan pangan, kesinambungan penyediaan pangan, distribusi pangan, dan sebagainya. Sebab, tidak sedikit pihak swasta yang membeli hasil panen dari Jawa Tengah, untuk dibawa atau dijual ke luar daerah.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Paramitha Atika Putri menyatakan, Provinsi Jawa Tengah sebagai penyangga pangan nasional perlu menjamin ketersediaan pangan, sistem distribusi pangan, dan pola konsumen secara berkelanjutan.

Tentu dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan kesatuan ekonomi nasional.

Menurutnya, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi makanan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.

“Baik pada tingkat nasional maupun daerah, dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal,” papar Paramitha.

Ia menjelaskan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri, mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan. Hal itu telah mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang Kedaulatan Pangan,” kata Paramitha. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
Tags
beritaTerkait
Barcelona Pesta Gol, Hancurkan Rayo Vallecano 5-2 di Camp Nou
Gol Dramatis Samardzic Bawa Atalanta Menang 1-0 atas Bologna
Pemkab Toba Mulai Bahas Pilkades 2027, Tahapan Direncanakan Dimulai Mei
Pemprov Sumut dan DPRD Perkuat Sinergi Susun Arah Pembangunan 2027
Pascabencana, Pemko Medan Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital
4.021 Lulusan LKP Indonesia Dilepas Bekerja ke 11 Negara
komentar
beritaTerbaru