Senin, 06 April 2026

Polri Ungkap Klub Liga 2 Suap Wasit Rp800 Juta, Kini Naik ke Liga 1

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 14 Oktober 2023 04:36 WIB
Polri Ungkap Klub Liga 2 Suap Wasit Rp800 Juta, Kini Naik ke Liga 1
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing yang dilakukan sebuah klub bola di Liga 2. Polri menyampaikan klub itu menyuap wasit Rp800 juta.

“Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp800 juta, kalau pengakuan (pihak klub) mungkin bisa Rp1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp800 juta,” kata Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan seperti dikutip.

Wakabareskrim Polri itu mengatakan dana tersebut digunakan untuk menyuap wasit agar klub bisa menang dalam pertandingan. Terbukti, dalam delapan kali pertandingan Liga 2, klub itu hanya satu kali menelan kekalahan.

“Dalam beberapa pertandingan, memang klub Y ini menang. Kecuali 1, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua,” ungkapnya.

Kendati demikian, Asep tak mau menyebutkan identitas klub tersebut. Ia hanya mengatakan klub yang dimaksud hingga kini masih aktif berlaga di Liga 1. “Saat ini di 2023, ya masih di Liga 1,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka adalah R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, A selaku wasit cadangan, K selaku LO wasit, AS (DPO) selaku kurir uang, VW mantan pemilik klub, dan DR selaku salah satu pengurus klub.

Mulanya pihak klub melobi perangkat wasit agar dapat membantu memenangi pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.

Wasit yang telah menerima ‘hadiah’ akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan dalam pertandingan.

Akibat perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru