Sabtu, 18 Juli 2026

Polri akan Kawal Pengembalian Aset Negara di GBK Senayan

Sabtu, 09 September 2023 03:53 WIB
Polri akan Kawal Pengembalian Aset Negara di GBK Senayan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (8/9/2023). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menggelar rapat koordinasi untuk membahas pengembalian aset lahan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan kepada negara.

Rapat koordinasi tersebut digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dilansir dari humas polri, Jumat (8/9/2023). Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai kronologi sengketa lahan GBK antara PT Indobuildco dengan Sekretariat Negara (Setneg).

Diketahui, negara telah memenangkan gugatan perdata atas lahan tersebut. Namun, PT Indobuildco tidak melaksanakan keputusan eksekutorial yang telah dijatuhkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mengawal proses pengembalian aset lahan GBK kepada negara.

“Hari ini, kita melaksanakan rapat koordinasi untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset atau lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam.

Kapolri menjelaskan bahwa Polri akan melakukan asesmen berdasarkan aturan terkait pengembalian kembali aset atau lahan.

Selain itu, Polri juga akan menindaklanjuti potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum yang terjadi.

“Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” ungkap Kapolri.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan pengembalian aset lahan GBK kepada negara.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang tegas untuk memastikan pengembalian aset lahan GBK kepada negara. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara,” ujarnya.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lahan GBK.

“Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lahan GBK agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini,” ungkap Hadi.

Sengketa lahan GBK merupakan salah satu kasus sengketa tanah yang cukup menyita perhatian publik. Sengketa tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Pada tahun 1973, PT Indobuildco mendapatkan hak guna bangun (HGB) atas lahan seluas 13 hektare di kawasan GBK. Namun, HGB tersebut berakhir pada tahun 2002.

Pada tahun 2002, Setneg mengajukan permohonan perpanjangan HGB, namun ditolak oleh pemerintah. Setneg kemudian mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dan memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2016.

Setneg kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dan kembali memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2022. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Prabowo: Bila Perlu Anggaran Pertahanan dan Polri Dikurangi demi Hapus Kemiskinan
Wagub Sumut Ajak Prancis Perkuat Kerja Sama Strategis
Polri Gandeng Kampus Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Pengoperasionalan Mobil Dikmas Lantas 2026 di Cibubur
Wagub Jateng Usulkan Pendidikan Vokasi Dimulai Sejak Jenjang SMP
Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan 110 dan Command Center di Polresta Sorong Kota
komentar
beritaTerbaru