Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri telah menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal berinisial MDS alias D. Rupanya, D ditangkap di Bali.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan D saat ini sedang melakukan diperiksa oleh penyidik.
“Kita laksanakan pemeriksaan dulu,” kata Djuhandani kepada wartawan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan D ditangkap di Bali.
“Benar, untuk info lebih lanjut perihal di atas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya pak, beliau yang pimpin langsung,” ujar Jansen.
Perkara D ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.
Dari hasil penyelidikan sementara, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Atas temuan tersebut, D kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Namun, D dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan DMS sebagai DPO.
Bareskrim kini juga tengah mengusut pihak-pihak yang membantu D melarikan diri. Mantan kekasih D, NA pun telah dimintai keterangan terkait perkara ini. (R)
beritaTerkait
komentar