Kamis, 22 Oktober 2026

Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan

Rabu, 23 Agustus 2023 08:56 WIB
Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan
Logo Kemenkes RI.
Jakarta (buseronline.com) - Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu.

Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr Sundoyo.

Ia mencontohkan dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.

Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien, ujarnya.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin. (TR)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Pemkab Temanggung Terapkan Sekolah Kalih Ngaji di 100 SD Negeri
Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Dorong Peningkatan Pendapatan Petani
Densus 88 dan Pemprov Sulteng Perkuat Sinergi Cegah Paham Ekstremisme
Revitalisasi Sekolah di Papua Capai Rp208 Miliar, SMAN 2 Jayapura Bangun Fasilitas Baru
PSG Tekuk Barcelona 4-2, Les Parisiens Pertahankan Rekor Sempurna di Liga Champions
Green House Melon Premium di Bekasi Panen Perdana, Hasilkan 160 Buah
komentar
beritaTerbaru