Selasa, 12 Mei 2026

SE Mendikdasmen Dinilai Jadi Solusi Kepastian Gaji Guru Honorer di Jabar

Selasa, 12 Mei 2026 18:15 WIB
SE Mendikdasmen Dinilai Jadi Solusi Kepastian Gaji Guru Honorer di Jabar
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Jumat (8/5/2026).

Purwakarta (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut positif terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan Daerah Tahun 2026.

Dilansir dari laman Jabarprov, kebijakan tersebut dinilai menjadi solusi penting bagi kepastian status dan kesejahteraan ribuan guru honorer di Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengatakan surat edaran tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran penggajian guru non-ASN.

"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sebelum edaran ini keluar, kami menemui jalan buntu terkait mekanisme penggajian sekitar 3.828 tenaga honorer di Jawa Barat. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, kami bisa mencairkan hak para guru tersebut," ujar Purwanto saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Jumat.

Menurutnya, besaran penghasilan guru non-ASN di Jawa Barat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan analisis beban kerja. Rata-rata penghasilan guru honorer di wilayah tersebut mencapai Rp2,3 juta per bulan.

Ia berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat tata kelola tenaga pendidik dan meningkatkan fokus pada kualitas pembelajaran di sekolah.

"Dengan regulasi yang semakin sempurna, semoga tata kelola tenaga pendidik kita akan semakin fokus pada kemajuan kualitas pembelajaran di sekolah," katanya.

Kebijakan itu juga disambut baik oleh para guru honorer. Salah seorang guru di SMAN 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin mengaku kini kembali menerima gaji setelah sebelumnya sempat mengalami ketidakpastian pembayaran.

"Alhamdulillah, berkat adanya surat edaran ini, kami semua bisa kembali mendapatkan gaji. Terima kasih Bapak Menteri dan Bapak Gubernur atas perhatiannya terhadap nasib kami," ungkap Rizkita.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan, guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap diperbolehkan menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional di tengah keterbatasan tenaga pendidik.

Surat edaran tersebut juga mengatur tiga skema penghasilan bagi guru non-ASN, yakni tunjangan profesi guru bagi guru bersertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja, insentif kementerian bagi guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja, serta tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran masing-masing wilayah. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Disdik Jabar Uji Coba Aplikasi SPMB 2026, Targetkan 826 Ribu Siswa Terdata
Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan PIP di SLBN Cicendo, Pengawasan Dana Pendidikan Diperkuat
Disdik Jabar dan ITB Siapkan Strategi Tingkatkan Kemampuan Matematika
Kejuaraan Panjat Tebing Korps Brimob Polri Triwulan I 2026 Resmi Ditutup di Bogor
Pemprov Jabar Beri Beasiswa Siswa Kurang Mampu ke Sekolah Unggulan Industri
Wagub Jabar Haru Temui Siswa Putus Sekolah di Sumedang, Pastikan Bantuan Pendidikan
komentar
beritaTerbaru