Kamis, 20 Agustus 2026

USU Buka Pendaftaran Seleksi Mahasiswa Mandiri Tahap II, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Minggu, 05 Juli 2026 15:28 WIB
USU Buka Pendaftaran Seleksi Mahasiswa Mandiri Tahap II, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Kantor Biro Rektor USU.

Medan (buseronline.com) - Universitas Sumatera Utara (USU) kembali membuka kesempatan bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan melalui jalur Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) Tahap II Tahun Akademik 2026/2027. Pendaftaran dibuka secara daring mulai 4 hingga 12 Juli 2026 melalui laman resmi penerimaan terpadu USU.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU Prof Dr Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan SSi MSi Apt mengatakan jalur SMM Tahap II menjadi kesempatan lanjutan bagi calon mahasiswa yang belum berhasil lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun SMM Tahap I.

"Jalur ini menjadi kesempatan lanjutan bagi para calon mahasiswa yang belum berhasil di jalur SNBT ataupun jalur Seleksi Mahasiswa Mandiri tahap pertama yang sudah dilaksanakan oleh USU," ujarnya dalam keterangan resmi.

Pelaksanaan ujian SMM Tahap II dijadwalkan pada 14 Juli 2026, sedangkan hasil seleksi akan diumumkan pada 18 Juli 2026. Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran, daya tampung program studi, besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dapat diakses melalui "Portal Penerimaan Terpadu USU" (https://reference-url-citation.invalid/2).

Biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp700.000 untuk tiga pilihan program studi dengan ketentuan minimal satu program studi jenjang D-3 atau D-4. Sementara itu, peserta yang memilih empat program studi dikenakan biaya Rp800.000 dengan ketentuan yang sama.

Adapun persyaratan peserta SMM Tahap II meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), siswa kelas XII SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2026, lulusan tahun 2024 dan 2025, maupun lulusan Paket C dengan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026.

Bagi siswa yang belum memiliki ijazah diwajibkan membawa surat keterangan dari sekolah yang memuat identitas lengkap, pas foto terbaru, tanda tangan kepala sekolah, serta stempel resmi. Sementara lulusan sekolah luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan. (RP)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
PPPK di Wilayah Terisolasi Tapanuli Utara Diperpanjang Masa Tugas hingga Lima Tahun
Festival Drumband Piala Bupati Taput Semarakkan HUT ke-81 RI, 26 Sekolah Ikut Ambil Bagian
Rektor USU: Kemampuan Komunikasi Jadi Kunci Sukses Mahasiswa
USU Relokasi Sementara Chapel, Kegiatan Ibadah Tetap Difasilitasi
Pemkab Taput Ajukan Revitalisasi 25 Sekolah ke Mendikdasmen
Pertamina Edukasi 110 Pelajar SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS
komentar
beritaTerbaru