Jumat, 21 Agustus 2026

SE Mendikdasmen Dinilai Jadi Solusi Kepastian Gaji Guru Honorer di Jabar

Selasa, 12 Mei 2026 18:15 WIB
SE Mendikdasmen Dinilai Jadi Solusi Kepastian Gaji Guru Honorer di Jabar
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Jumat (8/5/2026).
"Alhamdulillah, berkat adanya surat edaran ini, kami semua bisa kembali mendapatkan gaji. Terima kasih Bapak Menteri dan Bapak Gubernur atas perhatiannya terhadap nasib kami," ungkap Rizkita.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan, guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap diperbolehkan menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional di tengah keterbatasan tenaga pendidik.

Surat edaran tersebut juga mengatur tiga skema penghasilan bagi guru non-ASN, yakni tunjangan profesi guru bagi guru bersertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja, insentif kementerian bagi guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja, serta tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran masing-masing wilayah. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Hari Anak Merdeka 2026 di Cigugur, Kemendikdasmen Ajak Murid Rukun dan Berani Bermimpi
Disdik Jabar dan UPI Kolaborasi Atasi Kekurangan Guru melalui Program GEMA JABAR
Pemprov Jabar Salurkan 24 Bibit Sapi untuk Perkuat Peternakan Rakyat
Pemko Bandung Tawarkan Sejumlah Proyek Strategis kepada Investor melalui Investor Day 2026
Investasi Kota Bandung Tembus Rp6,4 Triliun, Target Akhir Tahun Rp12 Triliun
Disdik Jabar dan UPI Perkuat Sinergi Atasi Kekurangan Guru melalui GEMA JABAR
komentar
beritaTerbaru