"Alhamdulillah, berkat adanya surat edaran ini, kami semua bisa kembali mendapatkan gaji. Terima kasih Bapak Menteri dan Bapak Gubernur atas perhatiannya terhadap nasib kami," ungkap Rizkita.
Dalam SE Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan, guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap diperbolehkan menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional di tengah keterbatasan tenaga pendidik.
Surat edaran tersebut juga mengatur tiga skema penghasilan bagi guru non-ASN, yakni tunjangan profesi guru bagi guru bersertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja, insentif kementerian bagi guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja, serta tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran masing-masing wilayah. (R)
beritaTerkait
komentar