Minggu, 05 Juli 2026

SE Mendikdasmen Dinilai Jadi Solusi Kepastian Gaji Guru Honorer di Jabar

Selasa, 12 Mei 2026 18:15 WIB
SE Mendikdasmen Dinilai Jadi Solusi Kepastian Gaji Guru Honorer di Jabar
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Jumat (8/5/2026).
"Alhamdulillah, berkat adanya surat edaran ini, kami semua bisa kembali mendapatkan gaji. Terima kasih Bapak Menteri dan Bapak Gubernur atas perhatiannya terhadap nasib kami," ungkap Rizkita.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan, guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap diperbolehkan menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional di tengah keterbatasan tenaga pendidik.

Surat edaran tersebut juga mengatur tiga skema penghasilan bagi guru non-ASN, yakni tunjangan profesi guru bagi guru bersertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja, insentif kementerian bagi guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja, serta tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran masing-masing wilayah. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Surplus Neraca Perdagangan Jawa Barat Tembus USD 11,31 Miliar hingga Mei 2026
Bandung Raih Tiga Penghargaan di Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026, Batik Patrakomala Jadi Sorotan
Prof Bagus Muljadi: Bujangga Manik Layak Jadi Inspirasi Pendidikan Berbasis Budaya Sunda
81 Pelajar Bersaing di Lomba Debat Indonesia Jawa Barat 2026, Perebutkan Tiket ke NSDC Nasional
Sportivitas Jadi Pesan Utama pada Penyerahan Medali O2SN Pendidikan Khusus Jabar 2026
Dari Hobi Menjadi Prestasi, Anisa Rina Siap Wakili Jawa Barat di O2SN Nasional 2026
komentar
beritaTerbaru