Jumat, 23 Oktober 2026

Kemendikdasmen Sosialisasikan Kebijakan Dana BOSP 2026 Lewat Webinar Nasional

Senin, 13 April 2026 14:19 WIB
Kemendikdasmen Sosialisasikan Kebijakan Dana BOSP 2026 Lewat Webinar Nasional
Kemendikdasmen menyosialisasikan kebijakan Dana BOSP Tahun 2026 melalui webinar nasional bertema “Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.”

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyosialisasikan kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 melalui webinar nasional bertema "Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua."

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, kegiatan ini digelar untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar implementasi BOSP berjalan tertib, akuntabel, dan berdampak langsung bagi peserta didik.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa Dana BOSP 2026 tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan serta meningkatkan kualitas pembelajaran.

Baca Juga: Kemendikdasmen Genjot Sertifikasi Kompetensi dan Bahasa Asing untuk Siswa SMK

Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, masukan pemerintah daerah, serta dinamika di lapangan. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Dana BOSP sebesar Rp59 triliun melalui tiga skema, yakni Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.

Fokus utama kebijakan diarahkan pada penguatan layanan dasar pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, serta perluasan keberpihakan bagi daerah khusus.

Dalam skema BOSP Reguler, dilakukan penyesuaian penggunaan dana untuk buku dan honor, penguatan pembelajaran melalui pemanfaatan papan interaktif digital, serta fleksibilitas bagi wilayah terdampak bencana.

Selain itu, diatur pula pemanfaatan sisa dana pada sekolah hasil merger. BOSP Kinerja difokuskan pada penguatan literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, dan tata kelola satuan pendidikan.

Sementara BOSP Afirmasi diarahkan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di daerah khusus, termasuk dukungan transportasi murid dan guru, sanitasi, serta penyediaan air bersih.

Webinar ini juga membahas Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan.

Kebijakan tersebut bersifat sementara, terbatas, dan hanya berlaku pada 2026, serta tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik melalui APBD.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menegaskan bahwa kebijakan BOSP bukan semata soal anggaran, tetapi memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan. Ia juga menyoroti pentingnya penataan dan redistribusi guru agar lebih merata di berbagai daerah.

Kemendikdasmen menekankan bahwa keberhasilan implementasi Dana BOSP 2026 sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Dengan tata kelola yang baik, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat layanan pendidikan dan mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemendikdasmen Latih Guru di Empat Provinsi untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
Rumah Pendidikan Hadirkan Pembelajaran Interaktif, Bantu Guru dan Siswa di SMA Negeri 80 Jakarta
Revitalisasi Dua Sekolah di Kota Metro Capai 50 Persen, Ditargetkan Rampung Desember 2026
Kemendikdasmen Perkuat Digitalisasi PAUD untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Anak Usia Dini
Kemendikdasmen Raih Platinum Awards AHI 2026, Sabet 21 Trofi Penghargaan
Kemendikdasmen Dorong Pendidikan Jadi Penggerak Konservasi Keanekaragaman Hayati
komentar
beritaTerbaru