Minggu, 06 September 2026

Kemendikdasmen Sosialisasikan Kebijakan Dana BOSP 2026 Lewat Webinar Nasional

Senin, 13 April 2026 14:19 WIB
Kemendikdasmen Sosialisasikan Kebijakan Dana BOSP 2026 Lewat Webinar Nasional
Kemendikdasmen menyosialisasikan kebijakan Dana BOSP Tahun 2026 melalui webinar nasional bertema “Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.”

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyosialisasikan kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 melalui webinar nasional bertema "Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua."

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, kegiatan ini digelar untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar implementasi BOSP berjalan tertib, akuntabel, dan berdampak langsung bagi peserta didik.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa Dana BOSP 2026 tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan serta meningkatkan kualitas pembelajaran.

Baca Juga: Kemendikdasmen Genjot Sertifikasi Kompetensi dan Bahasa Asing untuk Siswa SMK

Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, masukan pemerintah daerah, serta dinamika di lapangan. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Dana BOSP sebesar Rp59 triliun melalui tiga skema, yakni Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.

Fokus utama kebijakan diarahkan pada penguatan layanan dasar pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, serta perluasan keberpihakan bagi daerah khusus.

Dalam skema BOSP Reguler, dilakukan penyesuaian penggunaan dana untuk buku dan honor, penguatan pembelajaran melalui pemanfaatan papan interaktif digital, serta fleksibilitas bagi wilayah terdampak bencana.

Selain itu, diatur pula pemanfaatan sisa dana pada sekolah hasil merger. BOSP Kinerja difokuskan pada penguatan literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, dan tata kelola satuan pendidikan.

Sementara BOSP Afirmasi diarahkan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di daerah khusus, termasuk dukungan transportasi murid dan guru, sanitasi, serta penyediaan air bersih.

Webinar ini juga membahas Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan.

Kebijakan tersebut bersifat sementara, terbatas, dan hanya berlaku pada 2026, serta tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik melalui APBD.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menegaskan bahwa kebijakan BOSP bukan semata soal anggaran, tetapi memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan. Ia juga menyoroti pentingnya penataan dan redistribusi guru agar lebih merata di berbagai daerah.

Kemendikdasmen menekankan bahwa keberhasilan implementasi Dana BOSP 2026 sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Dengan tata kelola yang baik, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat layanan pendidikan dan mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pj Sekdaprov Sumut: Setiap Rupiah APBD Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
4.021 Lulusan LKP Indonesia Dilepas Bekerja ke 11 Negara
Siswa Tokyo Kenal STEM dan Budaya Indonesia Lewat Program Pertukaran Pelajar
Kemendikdasmen: Hampir 80 Persen Kebutuhan Kepala Sekolah Telah Terpenuhi
Kemendikdasmen Salurkan Rp4,18 Miliar untuk Pulihkan 71 LKP Terdampak Banjir di Aceh dan Sumut
Kemendikdasmen-ANRI Perkuat Pemanfaatan Arsip untuk Pendidikan dan Sejarah Bangsa
komentar
beritaTerbaru