Minggu, 12 April 2026

Siswa Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah, Disdik Jabar Siap Terapkan Aturan

Minggu, 02 November 2025 11:16 WIB
Siswa Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah, Disdik Jabar Siap Terapkan Aturan
Ilustrasi dua pelajar yang diberhentikan petugas kepolisian saat mengendarai sepeda motor ke sekolah. (Dok/Humas Jabar)
Bandung (buseronline.com) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap melaksanakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.

Kepala Disdik Jabar Purwanto menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang Sembilan Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.

“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).

Purwanto menambahkan, Disdik Jabar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti trotoar yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, terutama di sekitar kawasan sekolah.

“Kita tinggal survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah,” kata Purwanto.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jawa Barat.

“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” jelas Deden.

Menurut Deden, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berkala, dengan melibatkan pengawas sekolah serta orang tua peserta didik. Disdik Jabar juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” paparnya.

Lebih lanjut, Deden menuturkan bahwa secara umum, sekolah-sekolah di Jawa Barat menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, aturan tersebut dinilai dapat meningkatkan keselamatan serta disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar.

Namun, Deden juga menyebut adanya beberapa masukan dari sekolah di daerah yang menghadapi keterbatasan akses transportasi umum.

“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkasnya.

Kebijakan larangan siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan, sekaligus menumbuhkan kemandirian dan kedisiplinan di kalangan peserta didik. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Presiden Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade
Pj Sekda Sumut Tekankan Pemerataan Dokter Spesialis hingga Kepulauan
Dinkes Bandung Genjot Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi untuk Tingkatkan Kesehatan Warga
Gubernur Sumut Siap Biayai Kegiatan IPA Sumut, Dukung Program Sosial Pelajar
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dalam Penyelamatan Aset Negara
Polri Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi, Dirikan Pusat Studi Kepolisian di Universitas Borobudur
komentar
beritaTerbaru