Minggu, 12 April 2026

Kemdiktisaintek Tegaskan Standar Mutu Dokter: Solusi Retaker Adil dan Berbasis Regulasi

Jumat, 27 Juni 2025 12:10 WIB
Kemdiktisaintek Tegaskan Standar Mutu Dokter: Solusi Retaker Adil dan Berbasis Regulasi
Suasana dialog antara jajaran Kemdiktisaintek dan perwakilan mahasiswa retaker UKMPPD di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Dok/Diktisaintek)
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya dalam memastikan penyelesaian persoalan mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara adil, akuntabel, dan berdasarkan regulasi. Hal ini ditegaskan dalam pernyataan resmi kementerian pada Senin di Jakarta.

Sejak diberlakukan secara nasional pada 2014, UKMPPD telah meluluskan lebih dari 114.000 dokter yang kini berpraktik di berbagai fasilitas kesehatan. Namun, sekitar 2.300 mahasiswa (sekitar 2 persen dari total peserta) tercatat sebagai peserta retaker, termasuk sekitar 100 mahasiswa yang telah menempuh masa studi profesi lebih dari lima tahun.

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan pilar utama dalam sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran. Ujian ini terdiri dari dua komponen, yakni Computer-Based Test (CBT) untuk aspek kognitif, dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk keterampilan klinis.

Prosesnya dikoordinasikan oleh panitia nasional yang independen dan melibatkan pakar dari berbagai institusi. UKMPPD telah diakui sebagai model baik di tingkat Asia Tenggara dan bahkan diapresiasi oleh Bank Dunia sebagai contoh sukses sistem uji kompetensi yang kredibel.

Pelaksanaan UKMPPD memiliki dasar hukum kuat, antara lain:

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan

Dengan regulasi ini, sertifikat profesi hanya dapat diterbitkan bagi mahasiswa yang lulus UKMPPD dan menjalani sumpah dokter—syarat mutlak untuk praktik medis yang profesional dan legal.

Kemdiktisaintek juga telah menggelar dialog terbuka dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) pada 18 dan 23 Juni 2025. Tiga isu utama yang disampaikan adalah:

1. Permintaan Sertifikat Profesi Dokter
Pemerintah menegaskan bahwa hanya lulusan UKMPPD yang berhak atas sertifikat profesi dan sumpah dokter. Namun demikian, mahasiswa tetap berhak atas ijazah sarjana kedokteran dan surat keterangan akademik. Penahanan dokumen di luar ketentuan tidak dibenarkan.

2. Pembebasan Biaya Kuliah
Kemdiktisaintek telah mengedarkan surat edaran yang mendorong kampus membebaskan biaya kuliah bagi mahasiswa retaker yang tidak mengikuti pembelajaran aktif. Kampus juga diimbau menyediakan program pembinaan ulang (crash program) dan opsi alih jenjang.

3. Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uji kompetensi sah dan tetap diperlukan. UU No. 17 Tahun 2023 kini mengukuhkan kembali UKMPPD sebagai bagian integral sistem mutu profesi kedokteran.

Sebagai bentuk solusi, Kemdiktisaintek telah menetapkan beberapa langkah:

Diskresi masa studi: Mahasiswa yang telah menempuh studi lebih dari lima tahun tetap dapat mengikuti UKMPPD hingga Desember 2025.

Evaluasi nasional: Audit terhadap pelaksanaan kebijakan retaker melibatkan Inspektorat Jenderal.

Dialog nasional: Forum Muktamar AIPKI pada 27 Juni 2025 akan membahas pembinaan lanjutan terhadap mahasiswa retaker.

“Kami percaya bahwa setiap mahasiswa memiliki hak untuk berhasil. Namun, keadilan harus berjalan seiring dengan mutu dan integritas profesi. Menjadi dokter bukan hanya soal gelar, tetapi soal amanah menyelamatkan nyawa manusia,” tegas pernyataan resmi Kemdiktisaintek.

Kementerian optimistis bahwa dengan kerja sama antara pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan mahasiswa, penyelesaian masalah ini dapat dilakukan tanpa mengorbankan kualitas. Solusi terbaik bukan dengan menurunkan standar, melainkan dengan memperkuat dukungan terhadap yang membutuhkan. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Presiden Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade
Pj Sekda Sumut Tekankan Pemerataan Dokter Spesialis hingga Kepulauan
Dinkes Bandung Genjot Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi untuk Tingkatkan Kesehatan Warga
Gubernur Sumut Siap Biayai Kegiatan IPA Sumut, Dukung Program Sosial Pelajar
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dalam Penyelamatan Aset Negara
Polri Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi, Dirikan Pusat Studi Kepolisian di Universitas Borobudur
komentar
beritaTerbaru