Minggu, 12 April 2026

Kemdiktisaintek Sosialisasikan Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Dosen Fungsional

Jumat, 23 Mei 2025 10:25 WIB
Kemdiktisaintek Sosialisasikan Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Dosen Fungsional
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, saat menyampaikan paparan dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen secara daring, Jumat (16/5/2025). (Dok/Diktisaintek)
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia mengadakan sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai dengan jabatan fungsional dosen.

Acara yang dilangsungkan secara daring pada Jumat ini ditujukan bagi seluruh PTN berstatus Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dari wilayah I hingga XVII.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi pendorong bagi peningkatan mutu dosen serta mendukung upaya reformasi birokrasi dalam institusi pendidikan tinggi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menjelaskan bahwa pemberian tukin bertujuan untuk meningkatkan motivasi, produktivitas, dan profesionalisme dosen, sekaligus memperkuat budaya kerja berorientasi pada hasil dan mendukung pencapaian kinerja institusi.

“Sosialisasi ini penting agar setiap perguruan tinggi dan LLDIKTI memahami mekanisme teknis pemberian tukin sehingga implementasinya tepat sasaran dan mendorong budaya kerja yang produktif,” ujarnya dalam pemaparannya.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, dalam sambutannya menegaskan bahwa dosen memiliki peran strategis sebagai pendidik profesional dan ilmuwan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dosen memiliki tugas utama dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, pemberian tukin bukan semata bentuk insentif, tapi juga sarana peningkatan kinerja serta kontribusi terhadap reformasi birokrasi,” jelasnya.

Penjelasan teknis disampaikan oleh Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani. Ia menjabarkan bahwa tunjangan kinerja terdiri dari dua komponen utama:

Kinerja dasar (60%) mencakup pemenuhan rencana kerja dosen (SKP), laporan kinerja, dan beban kerja dosen (BKD), termasuk kelengkapan administrasi seperti Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir.

Kinerja prestasi (40%) dihitung dari capaian kinerja di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.

Dosen Asisten Ahli hingga Lektor Kepala cukup memenuhi satu aspek prestasi, sedangkan Profesor wajib memenuhi dua aspek, yakni penelitian dan salah satu aspek lainnya. Penilaian dilakukan per semester, dan pembayaran tukin akan dilakukan setiap bulan.

Suning menambahkan bahwa besaran tukin dihitung setelah mengurangi tunjangan profesi yang diterima, kecuali bagi Profesor di mana tunjangan kehormatan tidak dihitung sebagai pengurang. Ia juga menegaskan pentingnya mencegah pembayaran ganda, menjaga integritas akademik, serta kepatuhan terhadap pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan apabila hasil evaluasi tidak memenuhi standar, maka dilakukan pemotongan tukin. Integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama,” tegas Suning.

Kemdiktisaintek berkomitmen bahwa kebijakan tukin ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, tetapi juga mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional secara keseluruhan.

“Dengan sistem yang berbasis kinerja dan hasil nyata, kami berharap seluruh perguruan tinggi dapat menjadi pusat keunggulan akademik yang unggul dan kompetitif secara global,” pungkas Suning. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Presiden Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade
Pj Sekda Sumut Tekankan Pemerataan Dokter Spesialis hingga Kepulauan
Dinkes Bandung Genjot Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi untuk Tingkatkan Kesehatan Warga
Gubernur Sumut Siap Biayai Kegiatan IPA Sumut, Dukung Program Sosial Pelajar
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dalam Penyelamatan Aset Negara
Polri Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi, Dirikan Pusat Studi Kepolisian di Universitas Borobudur
komentar
beritaTerbaru