Sabtu, 11 April 2026

Kemenag Sosialisasikan Dua Regulasi Baru untuk Perkuat Tata Kelola Pesantren

Jumat, 28 Maret 2025 06:18 WIB
Kemenag Sosialisasikan Dua Regulasi Baru untuk Perkuat Tata Kelola Pesantren
Sejumlah santri dengan pakaian khas pesantren membawa kitab saat berjalan di lingkungan Pondok Pesantren An Nur.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sosialisasi dua regulasi baru yang bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan pesantren di Indonesia.

Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Kamis (27/3/2025), pukul 09.00-11.15 WIB, dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan pesantren, termasuk Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah, serta pejabat Kemenag di tingkat pusat dan daerah.

Dua regulasi yang disosialisasikan adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Direktur Pesantren Kemenag RI Basnang Said menegaskan pentingnya regulasi ini dalam meningkatkan kualitas dan legalitas pesantren di Indonesia.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan di daerah, sehingga implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan mendorong pemutakhiran data pesantren yang lebih baik," ujarnya.

Poin Utama Regulasi Baru

1. KMA 195/2025 bertujuan memberikan pedoman bagi pesantren dalam mendirikan satuan pendidikan yang fokus pada pengkajian kitab kuning. Selain itu, regulasi ini mengatur penataan kelembagaan bagi pesantren yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan agar memiliki standar yang diakui dalam sistem pendidikan nasional.

2. Kepdirjen Pendis 2491/2025 merupakan revisi dari petunjuk teknis sebelumnya. Salah satu perubahan penting adalah penambahan persyaratan pendaftaran pesantren, seperti rekomendasi dari pesantren atau lembaga pendidikan asal pengasuh serta rekomendasi dari organisasi masyarakat Islam, seperti RMI PBNU, Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah, atau Forum Komunikasi Pondok Pesantren.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keberadaan pesantren benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat sekitar serta sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Perwakilan RMI NU, KH Hodri Ariev menekankan pentingnya penguatan kelembagaan pesantren, terutama dalam pendataan pesantren. "Tradisi khasanah keilmuan pesantren harus tetap dipertahankan, tetapi juga perlu diperkuat dengan pendataan yang baik agar keberadaannya semakin terstruktur," katanya.

Sementara itu, Zeni Hafidhtoun Nisak dari Majelis Masyayikh menyampaikan bahwa pesantren yang berada dalam layanan Direktorat Pesantren wajib memedomani standar mutu pembelajaran yang telah ditetapkan.

Termasuk dalam hal ini adalah satuan pendidikan pengkajian kitab kuning (Salafiyah), yang kini menjadi bentuk baru dari satuan pendidikan PKPPS.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pesantren di Indonesia dapat semakin berkembang dan berkontribusi dalam mencetak generasi yang berilmu dan berakhlak.

Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi bagi para peserta untuk memahami lebih dalam implikasi dari kebijakan yang diterbitkan. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Pemkot Bandung Gandeng UTB Cetak SDM Unggul Berdaya Saing Global
KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Tali Asih untuk Atlet Sumut Peraih 30 Medali SEA Games 2025
KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp3,88 M ke Kementerian PU untuk Proyek Jalan Tol
KPK Tekankan Peran Strategis Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Mantan Direktur DSI Ditahan Bareskrim, Penyidikan Kasus Terus Berlanjut
komentar
beritaTerbaru