Sabtu, 11 April 2026

Edaran Bersama 3 Menteri: Pembelajaran Ramadan Tekankan Nilai Ketakwaan

Kamis, 23 Januari 2025 09:21 WIB
Edaran Bersama 3 Menteri: Pembelajaran Ramadan Tekankan Nilai Ketakwaan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu ti, memberikan penjelasan terkait Surat Edaran Bersama tentang pembelajaran selama bulan Ramadan, di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

SEB ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama sebagai panduan bagi sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang sesuai dengan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu ti, menjelaskan bahwa bulan Ramadan merupakan momen penting bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, seperti puasa, tadarus Alquran, dan kegiatan keagamaan lainnya. Oleh karena itu, pembelajaran tetap dilaksanakan selama Ramadan untuk memenuhi capaian belajar, sekaligus membentuk karakter peserta didik.

“Pembelajaran Ramadan harus menjadi momen untuk meningkatkan kualitas belajar sekaligus membangun keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Ini juga sejalan dengan tradisi bangsa kita yang mengutamakan persaudaraan dan persatuan,” ujar Abdul Mu ti di Jakarta, Selasa.

SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ mengatur jadwal dan mekanisme pembelajaran selama Ramadan.

Berikut poin-poin utamanya:

1. Pembelajaran Mandiri
Pada 27–28 Februari dan 3–5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah.

2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah
Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah mulai 6–25 Maret 2025.

3. Kegiatan Keagamaan
Peserta didik Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Peserta didik non-Muslim dianjurkan melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

4. Libur Idulfitri
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2–8 April 2025. Pembelajaran di sekolah/madrasah dilanjutkan pada 9 April 2025.

Regulasi ini juga mengatur peran berbagai pihak dalam mendukung pembelajaran Ramadan:

Pemerintah daerah bertanggung jawab menyusun rencana pembelajaran untuk sekolah.

Kementerian Agama menyusun pedoman pembelajaran untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.

Orang tua/wali diminta membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri.

“Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat persaudaraan dan persatuan,” tambah Abdul Mu ti.

Dengan adanya SEB ini, pemerintah berharap pembelajaran Ramadan dapat berjalan optimal, sejalan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang berlandaskan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Kementan Genjot Tanam Serentak 10.000 Hektare, Antisipasi Dampak El Nino
Nottingham Forest Curi Hasil Imbang di Markas FC Porto
Rayo Vallecano Hancurkan AEK Athens 3-0, Selangkah Menuju Semifinal Liga Konferensi
Shakhtar Donetsk Tekuk AZ Alkmaar 3-0, Satu Kaki di Semifinal Liga Konferensi
Pelaksanaan TKA SMP di Banten Lancar, Wamendikdasmen Apresiasi Sekolah
1,8 Juta Lebih Siswa Ikuti Hari Pertama TKA SMP, Pelaksanaan Berjalan Lancar
komentar
beritaTerbaru