Sabtu, 11 April 2026

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024

Sabtu, 04 Januari 2025 03:14 WIB
Kemendikdasmen Terbitkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, menjelaskan peran Orprof Guru dalam Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 pada Selasa (2/1/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Organisasi Profesi Guru (Orprof Guru) diharapkan dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mengembangkan profesionalisme guru dan meningkatkan ketahanan dalam menghadapi berbagai tantangan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut Nunuk, Orprof Guru memiliki peran penting untuk membantu guru dalam mengembangkan kemampuan adaptif dan ketahanan (resiliensi) dalam menghadapi perubahan dan tantangan.

Untuk itu, Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor: 67 Tahun 2024 sebagai regulasi yang akan mendorong organisasi profesi guru untuk lebih optimal dalam membantu pengembangan kompetensi guru.

"Permendikbudristek ini memberikan ruang bagi Orprof Guru untuk mengaktualisasikan kompetensinya dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru, serta menjalankan Kode Etik Guru untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan serta martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan," ujar Nunuk.

Regulasi ini juga bertujuan untuk mempermudah guru dalam mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan guna menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.

Kemendikbudristek berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi terkait peraturan ini melalui berbagai platform media sosial, agar guru dan masyarakat umum terhindar dari kesalahpahaman mengenai pengertian Orprof Guru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Orprof Guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan setiap guru wajib menjadi anggota organisasi profesi tersebut.

Permendikbudristek Nomor: 67 Tahun 2024 juga mengatur bahwa Orprof Guru harus berbadan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari implementasi Permendikbudristek Nomor: 67/2024, Kemendikbudristek telah melaksanakan sosialisasi di tiga wilayah regional, yaitu di Kota Padang pada 21-22 November, Kota Makassar pada 29-30 November, dan Kota Surabaya pada 12-13 Desember 2024.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur seperti pemerintah daerah, organisasi pendidikan, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG).

Dengan diterbitkannya peraturan ini, Kemendikbudristek berharap Orprof Guru dapat lebih berperan dalam memajukan profesi guru, meningkatkan kompetensi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kemendikbudristek juga menetapkan bentuk fasilitasi yang akan diberikan kepada Orprof Guru untuk mengoptimalkan perannya dalam mengembangkan profesi ini.

"Melalui regulasi ini, diharapkan Orprof Guru dapat lebih optimal dalam meningkatkan kompetensi guru dan mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia," tutup Nunuk. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Shakhtar Donetsk Tekuk AZ Alkmaar 3-0, Satu Kaki di Semifinal Liga Konferensi
Pelaksanaan TKA SMP di Banten Lancar, Wamendikdasmen Apresiasi Sekolah
1,8 Juta Lebih Siswa Ikuti Hari Pertama TKA SMP, Pelaksanaan Berjalan Lancar
TKA SMP/MTs Digelar, Siswa SMPLB Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Dedi Mulyadi Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran UIN Bandung, Syaratkan Akses Gratis bagi Warga Miskin
Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Campak bagi Nakes Usai Perluasan Indikasi untuk Dewasa
komentar
beritaTerbaru