Kamis, 11 Juni 2026

Pemerintah Resmi Ubah Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Triwulan I

Rabu, 20 Maret 2024 09:05 WIB
Pemerintah Resmi Ubah Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Triwulan I
Mendikbud RI Nadiem Makarim.
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia telah resmi mengubah jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nadiem Makarim telah mengeluarkan perubahan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui Permendikbudristek Nomor: 45 Tahun 2023.

Jadwal baru ini membawa angin segar bagi para guru sertifikasi di Indonesia.

Sebelumnya, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor: 4 Tahun 2022, bulan Maret ditetapkan sebagai bulan pencairan TPG triwulan pertama.

Namun, ada perubahan signifikan yang perlu diperhatikan.

Menurut perubahan tersebut melalui Permendikbudristek Nomor: 45 Tahun 2023 pencairan TPG triwulan pertama kini akan dilakukan pada bulan April.

Ini adalah kabar menggembirakan yang perlu diungkapkan kepada seluruh komunitas guru sertifikasi di tanah air.

Berikut jadwal pencairan TPG triwulan selanjutnya yang juga perlu dicatat:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dimulai bulan April dengan sinkronisasi data pada 31 Maret.
- ⁠Pembayaran tunjangan triwulan II dimulai bulan Juli dengan sinkronisasi pada data 30 Juni.
- ⁠Pembayaran tunjangan triwulan III dimulai bulan Oktober dengan sinkronisasi data pada 30 September.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dimulai bulan November dengan sinkronisasi data pada 31 Oktober.

Mari kita sambut perubahan ini dengan semangat kerja yang tinggi. (R3)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung
Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
komentar
beritaTerbaru