Rabu, 16 September 2026

Disdik Kabupaten Bekasi Wajibkan Seragam Pramuka Setiap Tanggal 14

Rabu, 16 September 2026 14:25 WIB
Disdik Kabupaten Bekasi Wajibkan Seragam Pramuka Setiap Tanggal 14
Disdik Kabupaten Bekasi mendorong penguatan pendidikan karakter di lingkungan sekolah melalui pembiasaan penggunaan seragam Pramuka setiap tanggal 14.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan seragam Pramuka dilakukan sesuai ketentuan, termasuk bentuk pakaian dan kelengkapan atribut berdasarkan petunjuk penyelenggaraan pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka.

"Pakaian seragam Pramuka beserta atributnya harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya tetap tertib dan seragam," jelasnya.

Tak hanya mengenakan seragam, seluruh unsur pendidikan di Kabupaten Bekasi juga diarahkan mengikuti upacara bendera setiap tanggal 14 dengan menggunakan seragam Pramuka lengkap.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, Imam meminta Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta kepala satuan pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan di masing-masing sekolah.

"Kami meminta seluruh jajaran pendidikan untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan tertib dan disiplin. Pengawasan dan pembinaan menjadi bagian penting agar pembiasaan karakter ini dapat dilaksanakan dengan baik," tuturnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Atasi Banjir
Disdik Kabupaten Bekasi Wajibkan Siswa Pakai Masker di Luar Kelas
PMI Bekasi Olah Air Telaga Hejo Jadi Air Bersih, Produksi Capai 100 Ribu Liter per Hari
Gedung Baru SMKN 1 Setu Tingkatkan Kenyamanan Belajar dan Praktik Siswa
20 Sekolah di Kabupaten Bekasi Selesai Jalani Verifikasi Adiwiyata 2026
Disdik Jabar Tata Pengelolaan Dapodik, Pelayanan Data Harus Makin Cepat dan Akurat
komentar
beritaTerbaru