Selasa, 04 Agustus 2026

Mahasiswa USU Di-DO Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Satgas Terima Delapan Laporan

Senin, 03 Agustus 2026 23:37 WIB
Mahasiswa USU Di-DO Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Satgas Terima Delapan Laporan
Universitas Sumatera Utara.

Medan (buseronline.com) - Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS setelah terbukti melakukan sejumlah tindakan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU.

Ketua Satgas PPK USU Meutia Nauly mengatakan laporan pertama diterima pada 19 Juli 2026. Setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan, Satgas menyampaikan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Rektor USU menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tentang pemberian sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap kepada pelaku.

Dalam kasus ini, Satgas PPK USU menerima delapan laporan terhadap terlapor. Pemeriksaan dilakukan secara independen dengan memeriksa para korban, saksi, pendamping, pihak terkait, dokumen, serta bukti komunikasi yang relevan.

Meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, terlapor tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Satgas kemudian melanjutkan proses berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan CHS terbukti melakukan berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari ujaran bernuansa pelecehan terhadap fisik dan gender korban, rayuan seksual yang tidak diinginkan, pengiriman konten seksual, ajakan melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan, kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan, hingga pemaksaan kegiatan seksual.

Selain itu, Satgas juga menemukan adanya tindakan kekerasan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus. Pola tindakan yang dilakukan disebut terjadi berulang terhadap lebih dari satu korban dan diperberat dengan sikap terlapor yang tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

Dengan keputusan tersebut, CHS resmi kehilangan status sebagai mahasiswa USU beserta seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat.

USU menegaskan bahwa penjatuhan sanksi bukan akhir dari penanganan kasus. Universitas akan terus memberikan pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta layanan konseling psikologis kepada para korban sesuai kebutuhan masing-masing.

Sebagai langkah pencegahan, USU juga akan membentuk Tim Pencegahan Kekerasan di tingkat fakultas, mengembangkan Komunitas Peer Support Volunteer, serta memasukkan materi mengenai pencegahan kekerasan seksual, pentingnya persetujuan (consent), mekanisme pelaporan, dan budaya saling menghormati ke dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Satgas PPK USU turut mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban guna mencegah terjadinya viktimisasi berulang. Universitas juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (RP)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Empat Kali Ikut Seleksi, Eikhel Ginting dari STM Hilir Deliserdang Lulus Taruna AAL
Kemenkes Evaluasi Program Internsip Dokter, 10.564 Peserta Jalani Pemeriksaan Kesehatan
USU Raih Silver Winner Media Relations Award 2026
USU Jadi Tuan Rumah Pertemuan IMT-GT UNINET, Perkuat Kolaborasi Pendidikan Tinggi Regional
Wabup Taput Tinjau Asesmen Maretong, Tekankan Integritas dan Penguatan Numerasi Siswa
Pemkab Taput Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan HAN ke-42
komentar
beritaTerbaru