Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota Medan resmi menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan seperti begal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminalitas dan tidak mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara setelah menjadi korban pem
begalan, Rabu.
Menurut Rico Waas, selama ini banyak korban kejahatan jalanan harus menanggung sendiri biaya pengobatan akibat regulasi BPJS Kesehatan yang belum mengakomodasi kasus-kasus kriminalitas tertentu.
"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti di
begal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat
APBD," ujar Rico Waas.
Ia menjelaskan, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat.
Dengan adanya kebijakan tersebut, korban
begal maupun kejahatan jalanan lainnya diharapkan tidak lagi terbebani biaya medis yang besar.
"Semoga bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya mengamankan Kota Medan. Namun korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini kami harapkan bisa merasa tenang dan tidak lagi terbebani biaya-biaya tidak terduga," katanya.
Selain itu, pelayanan kesehatan yang dijamin
Pemko Medan mencakup layanan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca opname.
Dalam pelaksanaannya, Pemko Medan juga telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk memberikan pelayanan medis kepada korban kejahatan jalanan. (P3)
beritaTerkait
komentar