Menurut Rico Waas, selama ini banyak korban kejahatan jalanan harus menanggung sendiri biaya pengobatan akibat regulasi BPJS Kesehatan yang belum mengakomodasi kasus-kasus kriminalitas tertentu.
"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti di
begal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat
APBD," ujar Rico Waas.
Ia menjelaskan, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat.
Dengan adanya kebijakan tersebut, korban
begal maupun kejahatan jalanan lainnya diharapkan tidak lagi terbebani biaya medis yang besar.
"Semoga bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya mengamankan Kota Medan. Namun korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini kami harapkan bisa merasa tenang dan tidak lagi terbebani biaya-biaya tidak terduga," katanya.
Selain itu, pelayanan kesehatan yang dijamin
Pemko Medan mencakup layanan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca opname.
Dalam pelaksanaannya, Pemko Medan juga telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk memberikan pelayanan medis kepada korban kejahatan jalanan. (P3)
beritaTerkait
komentar