Jumat, 22 Mei 2026

Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD

Jumat, 22 Mei 2026 12:00 WIB
Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD
Wali Kota Medan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara setelah menjadi korban pembegalan, Rabu (20/5/2026).

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota Medan resmi menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan seperti begal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminalitas dan tidak mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara setelah menjadi korban pembegalan, Rabu.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemko Medan Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan dan Akuntabel
Pemko Medan Dorong Pembentukan UPPKA untuk Tingkatkan Ekonomi Keluarga
Pemko Medan Fasilitasi Mediasi Penutupan Akses Jalan di Polonia
Pemko Medan Perkuat Komitmen Bangun Kota Berbasis Data
Pemko Medan dan Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi Awasi WNA dan Pengungsi
KPK Tekankan Sinkronisasi Pokir dan APBD Purworejo untuk Perkuat Tata Kelola
komentar
beritaTerbaru