Rabu, 08 Juli 2026

Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD

Jumat, 22 Mei 2026 12:00 WIB
Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD
Wali Kota Medan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara setelah menjadi korban pembegalan, Rabu (20/5/2026).

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota Medan resmi menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan seperti begal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminalitas dan tidak mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara setelah menjadi korban pembegalan, Rabu.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Catat Surplus APBD 2025 Sebesar Rp521,494 Miliar
Pemko Medan Gandeng Perguruan Tinggi Tingkatkan Edukasi Masyarakat dan SDM ASN
Pemkot Tanjungpinang Pelajari Inovasi QRESTO Milik Pemko Medan untuk Tingkatkan PAD
Pemko Medan Sampaikan Ranperda LPJ APBD 2025, Pertahankan Opini WTP Enam Tahun Berturut-turut
Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Pertahankan Prestasi Enam Tahun Berturut-turut
Pemko Medan Beri Jaminan Kesehatan Korban Begal, Keluarga Apresiasi Respons Cepat Wali Kota Rico Waas
komentar
beritaTerbaru