Sabtu, 22 Agustus 2026

Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD

Jumat, 22 Mei 2026 12:00 WIB
Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD
Wali Kota Medan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara setelah menjadi korban pembegalan, Rabu (20/5/2026).

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota Medan resmi menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan seperti begal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminalitas dan tidak mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara setelah menjadi korban pembegalan, Rabu.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemko Medan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026 dan R-APBD 2027
Pemko Medan Perkuat Penanganan TBC, 100 Warga Sei Mati Jalani Pemeriksaan
Begal dan Kriminalitas Ancam Kesehatan Masyarakat, Penanganan Perlu Kolaborasi Semua Pihak
Pemko Medan Rekomendasikan Sanksi Disiplin Ringan untuk ASN yang Diduga Langgar Kode Etik
Pemko Medan Siap Bantu RS Vina Estetika Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Pemko Medan Gelar Literasi Digital untuk Gen Z, Targetkan 5.000 Siswa SMP Kuasai AI
komentar
beritaTerbaru