Selasa, 06 Oktober 2026

Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD

Jumat, 22 Mei 2026 12:00 WIB
Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD
Wali Kota Medan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara setelah menjadi korban pembegalan, Rabu (20/5/2026).

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota Medan resmi menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan seperti begal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminalitas dan tidak mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara setelah menjadi korban pembegalan, Rabu.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemko Medan Perkuat Pengendalian Inflasi, Antisipasi Dampak Kenaikan BBM
Program Tebus Ijazah Pemko Medan Sudah Bantu 278 Siswa
Pemko dan DPRD Medan Sepakati P-APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp7,73 Triliun
Gubernur Jateng: Perubahan APBD 2026 Harus Responsif terhadap Dinamika Ekonomi
Pemprov Sumut Optimistis Realisasi APBD 2026 Capai Target
Pemko Medan Optimalkan PAD Tanpa Semata Naikkan Tarif Pajak
komentar
beritaTerbaru