Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic dalam upaya memperkuat program kesejahteraan hewan di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani untuk periode 2025-2028 ini mencakup penanganan rabies serta peningkatan edukasi kesejahteraan hewan kepada masyarakat.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Nuryani Zainuddin, dan CEO JAAN Domestic, Karin Franken.
Dalam sambutannya, Nuryani Zainuddin menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendorong perlindungan dan kesejahteraan hewan secara lebih sistematis.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan komunitas pecinta hewan.
“Perjanjian ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak agar program berjalan lancar dan efektif. Kegiatan ini juga menjadi wujud kepedulian bersama terhadap pentingnya kesejahteraan hewan,” ujar Nuryani.
Ia juga menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat, khususnya kelompok pecinta hewan, sangat penting dalam menyukseskan edukasi dan kampanye kesejahteraan hewan di tingkat akar rumput.
Sementara itu, CEO JAAN Domestic, Karin Franken menyambut positif kerja sama ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap gerakan kesejahteraan hewan yang telah mereka lakukan selama ini.
“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung gerakan kesejahteraan hewan secara berkelanjutan. Kami sangat mengapresiasi adanya payung hukum yang memperkuat kerja-kerja advokasi dan penyelamatan hewan yang kami lakukan,” ungkap Karin.
Selama ini, JAAN Domestic dikenal aktif dalam penyelamatan dan rehabilitasi hewan domestik yang terlantar, serta advokasi terhadap kebijakan pro-kesejahteraan hewan. Dengan adanya kerja sama ini, sinergi antara organisasi masyarakat dan pemerintah pusat diharapkan semakin solid.
Salah satu agenda penting dalam perjanjian ini adalah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Kesejahteraan Hewan (Rakornas Kesrawan) dan penyelenggaraan Animal Welfare Indonesia (AWI) Conference, sebagai sarana edukasi publik yang komprehensif.
Program ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya Pasal 67 yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung kesejahteraan hewan.
Kementan berharap bahwa model kolaborasi yang dijalankan bersama JAAN Domestic ini dapat menjadi contoh yang direplikasi di wilayah lain di Indonesia, guna memperluas dampak program kesejahteraan hewan secara nasional. (R)
beritaTerkait
komentar