Jumat, 10 April 2026

Insentif PPDS Universitas Mulai Diberikan Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes

Senin, 05 Mei 2025 07:39 WIB
Insentif PPDS Universitas Mulai Diberikan Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes
Ilustrasi tenaga medis. Kemenkes realisasikan insentif bagi dokter spesialis berbasis universitas. (Dok/Kemenkes)
Jakarta (buseronline.com) - Rumah sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis universitas (university-based).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan peserta didik dalam sistem pendidikan kedokteran nasional.

Dua rumah sakit yang pertama menerapkan kebijakan ini adalah RSUP Dr Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta.

RSUP Dr Kariadi telah memberikan insentif kepada PPDS senior yang berjaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sejak Maret 2025. Besaran insentif berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

“Ini merupakan langkah awal. RS Kariadi berkomitmen untuk dapat memberikan insentif kepada seluruh PPDS, termasuk yang di luar jaga IGD. Saat ini, Kemenkes sedang menyusun sistem pembayaran agar tidak terjadi perbedaan besar antar rumah sakit vertikal,” ujar Direktur SDM RSUP Dr Kariadi, Sri Utami.

Sementara itu, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita juga telah menerapkan skema insentif sejak lama. Direktur Utamanya, dr Iwan Dakota, menjelaskan bahwa PPDS di rumah sakit tersebut menerima insentif sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung pada tingkat semester dan masa pengabdian.

Untuk program fellowship intervensi, insentif bisa mencapai Rp4,72 juta per bulan, dan non-intervensi sebesar Rp4 juta.

“RS Jantung Harapan Kita sudah sejak lama memberikan insentif sebagai dukungan terhadap proses pendidikan dokter spesialis,” jelas Iwan.

Pemberian insentif ini merupakan bagian dari kebijakan yang telah dirancang Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Sebelumnya, insentif hanya diberikan kepada PPDS berbasis rumah sakit melalui skema beasiswa LPDP. Kini, kebijakan serupa mulai diterapkan untuk PPDS berbasis universitas secara bertahap.

Tak hanya insentif, Kemenkes juga berkomitmen membangun lingkungan belajar yang sehat dan bebas perundungan bagi PPDS.

Sejak pertengahan 2023, Kemenkes telah menerima 2.668 pengaduan, dengan 632 di antaranya (24%) berkaitan langsung dengan praktik perundungan.

Masyarakat dan tenaga kesehatan yang ingin melaporkan perundungan dapat menghubungi saluran resmi Kemenkes di nomor WhatsApp 0812-9979-9777 atau melalui website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Selain itu, Kemenkes juga mulai memberikan Surat Izin Praktik (SIP) tambahan sebagai dokter umum kepada para PPDS. Hal ini memungkinkan mereka untuk menjalankan praktik mandiri secara legal di luar jam pendidikan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan.

Jam belajar di rumah sakit pendidikan juga akan didisiplinkan guna mencegah eksploitasi berlebihan terhadap peserta didik.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi besar dalam sistem pendidikan kedokteran nasional, yang menekankan keadilan, profesionalisme, serta kesejahteraan bagi para peserta didik. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
RSU Haji Medan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis dalam Penanganan Campak
RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Pastikan Tak Terapkan WFH, Layanan Tetap Normal
MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi
Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih
Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei
Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa
komentar
beritaTerbaru