Senin, 22 Juni 2026

Pemkab Bekasi Percepat Proses Perizinan Praktik Tenaga Medis Melalui Posko SIP

Jumat, 21 Maret 2025 06:13 WIB
Pemkab Bekasi Percepat Proses Perizinan Praktik Tenaga Medis Melalui Posko SIP
Petugas melayani tenaga kesehatan yang mengurus Surat Izin Praktik (SIP) di Posko Percepatan SIP Kabupaten Bekasi.
Bekasi (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus berupaya memberikan kemudahan bagi tenaga medis, seperti dokter, bidan, perawat, dan apoteker, dalam memperoleh Surat Izin Praktik (SIP). Melalui posko percepatan SIP, kini tenaga kesehatan dapat menyelesaikan proses perizinan hanya dalam waktu satu hari.

Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa percepatan ini bertujuan untuk memastikan tenaga medis dapat bekerja secara legal dan optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Jangan sampai tenaga medis, seperti dokter yang akan melakukan operasi, belum menyelesaikan izin praktiknya. Ini bisa berdampak pada potensi malpraktik," ujar Asep.

Posko percepatan SIP ini diinisiasi oleh Wakil Bupati Bekasi sebagai solusi konkret bagi tenaga kesehatan yang mengalami kendala administratif dalam pengajuan izin praktik.

Kepala Tim Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko menjelaskan bahwa layanan ini disiapkan untuk membantu tenaga kesehatan yang menghadapi hambatan dalam proses perizinan.

"Tujuan kami, sesuai arahan Pak Wabup dan Kepala DPMPTSP, adalah membantu tenaga kesehatan yang mengalami kendala agar mereka bisa segera memperoleh izin praktik," ungkap Sarwoko.

Sebagian besar tenaga kesehatan yang datang ke posko berkonsultasi mengenai persyaratan teknis SIP serta penggunaan sistem One Stop Service Bekasi (BOSS). Karena tingginya permintaan, layanan posko yang awalnya hanya berlangsung hingga 18 Maret 2025 akhirnya diperpanjang hingga 21 Maret 2025.

Diharapkan, dengan diperpanjangnya layanan ini, seluruh tenaga kesehatan yang masih mengalami kendala administratif dapat segera menyelesaikan perizinan mereka.

Langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi tenaga medis dalam menjalankan praktik secara hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerahnya.

Melalui inovasi ini, proses pengajuan SIP menjadi lebih efisien dan transparan, sekaligus memastikan ketersediaan tenaga kesehatan berizin yang siap melayani masyarakat secara optimal. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Jerman Menang Dramatis 2-1 atas Pantai Gading, Undav Jadi Penentu di Menit Akhir
Jepang Hajar Tunisia 4-0 di Piala Dunia 2026, Ayase Ueda Jadi Bintang Laga
Belanda Tampil Perkasa, Hajar Swedia 5-1 di Piala Dunia 2026
Pemprov Jateng dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dan Korban
PMI Demak Pastikan Donor Darah Aman, Ajak Warga Donor Sukarela
Persaja Berikan Penyuluhan Hukum dan Motivasi bagi Warga Binaan Perempuan di Lapas Jakarta
komentar
beritaTerbaru