Sabtu, 10 Oktober 2026

Pemko Bandung Wajibkan Faskes Tak Menolak Pasien, Termasuk Gawat Darurat

Rabu, 24 Juni 2026 18:45 WIB
Pemko Bandung Wajibkan Faskes Tak Menolak Pasien, Termasuk Gawat Darurat
Pemko Bandung memperketat kebijakan pelayanan kesehatan dengan mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk tidak menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk keadaan gawat darurat.

Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Bandung memperketat kebijakan pelayanan kesehatan dengan mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk tidak menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk keadaan gawat darurat.

Dilansir dari laman Jabarprov, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 yang ditandatangani Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada 9 Juni 2026 dan mulai ditegaskan pelaksanaannya pada pertengahan bulan yang sama.

Dalam aturan itu, seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan layanan kepada masyarakat tanpa pengecualian, termasuk pasien yang tidak memiliki biaya atau belum terdaftar dalam jaminan kesehatan.

Pada kondisi gawat darurat, tenaga medis diminta mengutamakan penyelamatan nyawa dan dilarang meminta pembayaran di muka yang dapat menghambat penanganan pasien.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa penanganan kondisi darurat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap memperhatikan standar keselamatan pasien.

Kebijakan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan layanan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung mendorong kolaborasi antara fasilitas kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, dan organisasi filantropi untuk membantu pembiayaan pasien yang belum tercover jaminan kesehatan.

Pemkot Bandung menegaskan kebijakan ini diharapkan memastikan seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan secara adil tanpa terkendala faktor ekonomi maupun administratif. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
400 Guru Mengaji Bandung Dipersiapkan Jadi Penggerak Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an
Dinkes Bandung Kejar Anak Zero Dose Lewat Bulan Imunisasi Sepanjang Oktober
KPK Ajak Generasi Muda Berani Bersuara Lewat Karya Kreatif
Bandung Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi Sistem JKN
Dinkes Kota Bandung Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A
Kota Bandung Juara Umum Pentas PAI SMP Jawa Barat 2026, Borong Lima Juara Pertama
komentar
beritaTerbaru