Kamis, 18 Juni 2026

Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup, Pekerjakan Tenaga Medis Asing Tanpa Izin

Kamis, 18 Juni 2026 11:27 WIB
Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup, Pekerjakan Tenaga Medis Asing Tanpa Izin
Kantor Kemenkes.

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah menutup sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali setelah terbukti memberikan layanan estetika medis tanpa izin operasional serta mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) tanpa dokumen perizinan yang sah.

Dilansir dari laman Kemkes, penindakan terhadap klinik yang diinisialkan PSC tersebut merupakan hasil investigasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik pelayanan kesehatan yang berisiko dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Aji, sebelum penutupan dilakukan, Kemenkes menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.

"Hasil investigasi menunjukkan fasilitas tersebut tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes dan tidak memiliki izin operasional resmi," kata Aji dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Selain tidak mengantongi izin, klinik tersebut juga diketahui mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan asal Rusia dan Armenia tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diwajibkan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan medis wajib memiliki kompetensi sesuai bidangnya serta mengantongi STR dan SIP yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Kesehatan bersama instansi terkait melakukan pengamanan terhadap sejumlah bukti dan fakta di lapangan guna mendukung proses hukum lebih lanjut.

Aji menegaskan seluruh instansi yang terlibat telah menyatakan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha.

"Saat ini fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

Kemenkes menilai praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga medis tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat dan alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Karena itu, Kemenkes berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap mutu pelayanan kesehatan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk hanya menggunakan layanan kesehatan pada fasilitas yang memiliki izin resmi dan ditangani oleh tenaga medis yang kompeten serta tersertifikasi.

Selain itu, masyarakat dapat melakukan verifikasi legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara mandiri serta melaporkan dugaan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Pemerintah berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mempertahankan kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai destinasi wisata kesehatan dan kebugaran (wellness tourism) yang aman, berkualitas, dan terpercaya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Buronan Narkoba Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali
Bali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polisi Wanita Dunia IAWP 2026
Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan
Pagi Ceria di Balikpapan Perkuat Karakter dan Pola Hidup Sehat Siswa
Empat WNA China Ditangkap Terkait Tambang Ilegal di Hutan Papua
321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindahkan ke Kantor Imigrasi
komentar
beritaTerbaru