Sabtu, 16 Mei 2026

MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pemerasan PPDS UNDIP, Vonis 4 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap

Sabtu, 16 Mei 2026 09:00 WIB
MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pemerasan PPDS UNDIP, Vonis 4 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap
Kantor Kemenkes RI.

Jakarta (buseronline.com) - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan dr TEN SpAn MSiMed, dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (Universitas Diponegoro).

Dilansir dari laman Kemkes, putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus melalui rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026.

MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara, sehingga vonis 4 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025 telah memutus perkara tersebut, sebelum kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni dr ZYA (mahasiswi senior PPDS) dan SM (staf administrasi PPDS) masing-masing dijatuhi vonis sembilan bulan penjara. Putusan keduanya juga telah diperkuat di tingkat banding.

Kasus ini merupakan hasil investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP, termasuk yang menimpa almarhumah dr Aulia Risma Lestari.

Kementerian Kesehatan sebelumnya mengungkap dugaan pelanggaran tersebut melalui investigasi internal sebelum menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menyampaikan apresiasi atas putusan MA tersebut.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Program Sekolah Kemitraan Bantu Siswa Kurang Mampu di Brebes Tetap Lanjut Sekolah
Wali Kota Salatiga Apresiasi Dedikasi Kader Kesehatan di Jambore 2026
Jateng Jadi Tuan Rumah Raker FKD MPU, Perkuat Kolaborasi Ketahanan Ekonomi Nasional
CJIBF 2026 Raup Minat Investasi Rp16 Triliun dalam Sehari
Gubernur Jateng Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Ciptakan Terobosan Baru
UMKM Grande 2026 Dorong UMKM Jateng Tumbuh dan Mendunia
komentar
beritaTerbaru