Depok (buseronline.com) - Korlantas Polri bersama LSP Lemdiklat Polri resmi menutup kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026, Rabu.
Dilansir dari laman Humas Polri, kegiatan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri dalam mencetak penyidik lalu lintas yang profesional, unggul, dan memiliki etos kerja tinggi dalam menjalankan tugas di lapangan.
Kasubbag Sertifikasi LSP Lemdiklat Polri AKBP Yeni Herlinawati mengatakan sertifikasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kompetensi penyidik tindak pidana lalu lintas di lingkungan Polri.
"Kegiatan ini merupakan hal yang sangat positif dalam rangka menciptakan penyidik-penyidik Polri yang unggul dan profesional di bidang tugasnya," ujar AKBP Yeni.
Ia menjelaskan, sebanyak 42 penyidik tindak pidana lalu lintas dari jajaran Polda di bawah koordinasi Korlantas Polri telah mengikuti sertifikasi profesi tersebut.
Menurutnya, para peserta diharapkan tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas penyidikan, tetapi juga mampu menjadi teladan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Bukan saja profesional di bidang tugas, tapi juga mampu menjadi pelayan masyarakat yang benar-benar membawa dampak positif untuk peningkatan kinerja Polri ke depan," katanya.
AKBP Yeni juga menilai jumlah peserta pada pelaksanaan gelombang pertama dan kedua masih terbatas. Oleh karena itu, ia berharap ke depan semakin banyak penyidik lalu lintas yang mendapatkan kesempatan mengikuti sertifikasi profesi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kemampuan penyidik dalam memahami regulasi terbaru, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sertifikasi ini adalah langkah awal. Teman-teman penyidik harus terus belajar, menambah pengalaman, dan memahami KUHP serta KUHAP terbaru karena tantangan ke depan semakin kompleks," ungkapnya.
Ia menambahkan, materi uji kompetensi yang digunakan saat ini masih mengacu pada regulasi lama sebelum diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru. Karena itu, penguasaan aturan baru menjadi hal penting bagi setiap penyidik.
"Ranah praperadilan ke depan akan semakin besar, sehingga penyidik harus benar-benar menguasai KUHP dan KUHAP terbaru," pungkasnya.
Pelatihan dan sertifikasi Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas TA 2026 berlangsung sejak 6 hingga 13 Mei 2026. Melalui kegiatan tersebut, LSP Polri bersama Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri berharap para peserta mampu mengimplementasikan materi yang diperoleh di wilayah tugas masing-masing. (R)
beritaTerkait
komentar