Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kemampuan penyidik dalam memahami regulasi terbaru, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sertifikasi ini adalah langkah awal. Teman-teman penyidik harus terus belajar, menambah pengalaman, dan memahami KUHP serta KUHAP terbaru karena tantangan ke depan semakin kompleks," ungkapnya.
Ia menambahkan, materi uji kompetensi yang digunakan saat ini masih mengacu pada regulasi lama sebelum diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru. Karena itu, penguasaan aturan baru menjadi hal penting bagi setiap penyidik.
"Ranah praperadilan ke depan akan semakin besar, sehingga penyidik harus benar-benar menguasai KUHP dan KUHAP terbaru," pungkasnya.
Pelatihan dan sertifikasi Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas TA 2026 berlangsung sejak 6 hingga 13 Mei 2026. Melalui kegiatan tersebut, LSP Polri bersama Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri berharap para peserta mampu mengimplementasikan materi yang diperoleh di wilayah tugas masing-masing. (R)
beritaTerkait
komentar