Jumat, 15 Mei 2026

Korlantas Polri Cetak Penyidik Lalu Lintas Profesional Lewat Sertifikasi TA 2026

Jumat, 15 Mei 2026 19:44 WIB
Korlantas Polri Cetak Penyidik Lalu Lintas Profesional Lewat Sertifikasi TA 2026
Korlantas Polri bersama LSP Lemdiklat Polri resmi menutup kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kemampuan penyidik dalam memahami regulasi terbaru, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sertifikasi ini adalah langkah awal. Teman-teman penyidik harus terus belajar, menambah pengalaman, dan memahami KUHP serta KUHAP terbaru karena tantangan ke depan semakin kompleks," ungkapnya.

Ia menambahkan, materi uji kompetensi yang digunakan saat ini masih mengacu pada regulasi lama sebelum diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru. Karena itu, penguasaan aturan baru menjadi hal penting bagi setiap penyidik.

"Ranah praperadilan ke depan akan semakin besar, sehingga penyidik harus benar-benar menguasai KUHP dan KUHAP terbaru," pungkasnya.

Pelatihan dan sertifikasi Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas TA 2026 berlangsung sejak 6 hingga 13 Mei 2026. Melalui kegiatan tersebut, LSP Polri bersama Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri berharap para peserta mampu mengimplementasikan materi yang diperoleh di wilayah tugas masing-masing. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Korlantas Polri Siapkan Langkah Strategis Dukung Program Zero Over Dimension dan Overload 2027
Kakorlantas Polri Tekankan Profesionalisme dan Digitalisasi Pelayanan kepada Personel
Korlantas Polri Dorong Pelatihan Pengemudi Taksi di ISDC
Menkeu: Sinergi Pemerintah dan Penegak Hukum Kunci Jaga Iklim Investasi
Korlantas Polri Paparkan Rekomendasi TAA, Dorong Evaluasi Keselamatan Perlintasan Sebidang
Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi BBM Subsidi Lewat Integrasi Data Kendaraan
komentar
beritaTerbaru