Selasa, 25 Agustus 2026

Korlantas Polri Cetak Penyidik Lalu Lintas Profesional Lewat Sertifikasi TA 2026

Jumat, 15 Mei 2026 19:44 WIB
Korlantas Polri Cetak Penyidik Lalu Lintas Profesional Lewat Sertifikasi TA 2026
Korlantas Polri bersama LSP Lemdiklat Polri resmi menutup kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kemampuan penyidik dalam memahami regulasi terbaru, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sertifikasi ini adalah langkah awal. Teman-teman penyidik harus terus belajar, menambah pengalaman, dan memahami KUHP serta KUHAP terbaru karena tantangan ke depan semakin kompleks," ungkapnya.

Ia menambahkan, materi uji kompetensi yang digunakan saat ini masih mengacu pada regulasi lama sebelum diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru. Karena itu, penguasaan aturan baru menjadi hal penting bagi setiap penyidik.

"Ranah praperadilan ke depan akan semakin besar, sehingga penyidik harus benar-benar menguasai KUHP dan KUHAP terbaru," pungkasnya.

Pelatihan dan sertifikasi Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas TA 2026 berlangsung sejak 6 hingga 13 Mei 2026. Melalui kegiatan tersebut, LSP Polri bersama Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri berharap para peserta mampu mengimplementasikan materi yang diperoleh di wilayah tugas masing-masing. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Korlantas Polri Perkuat Akurasi Data BMN melalui Sinkronisasi SAKTI 2026
Korlantas Polri Perkuat Penanganan ODOL untuk Tekan Kecelakaan di Jalan Tol
Korlantas Polri Tambah Mobil Dikmas Lantas, Edukasi Keselamatan Sasar Anak Usia Dini
Korlantas Polri Minta Jajaran Waspadai Hoaks di Era Post-Truth, Tegaskan ETLE Tetap Berlaku
Korlantas Polri Pastikan Isu Tilang Manual Menyeluruh dan Kenaikan Denda 150 Persen adalah Hoaks
Korlantas Polri Perkuat ETLE dengan Face Recognition, Bidik Pengguna Pelat Nomor Palsu
komentar
beritaTerbaru