Jumat, 15 Mei 2026

Rico Waas Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online di Medan, Camat Terlibat Judol Dipecat

Jumat, 15 Mei 2026 12:26 WIB
Rico Waas Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online di Medan, Camat Terlibat Judol Dipecat
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online (judol) di Kota Medan.

Penegasan itu disampaikan di hadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid saat menghadiri kegiatan edukasi publik bertajuk "Indonesia.go.id Menyapa Medan: GASS POL Tolak Judol" di Kembar Kafe, Jalan Sakti Lubis, Medan Amplas, Rabu.

Kegiatan bertajuk "GASS POL Tolak Judol! Jauhi Judi - Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online" itu digelar sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi praktik judi online yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Selain Meutya Hafid dan Rico Waas, acara tersebut turut dihadiri praktisi strategi komunikasi keberlanjutan Rike Amru, konten kreator Wawan Wandou, serta tokoh agama Ustad Abdul Muhadir Ritonga.

Dalam sambutannya, Rico Waas menyebut judi online telah merusak berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga aparatur pemerintahan. Ia bahkan mengungkapkan telah memecat seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang terbukti terlibat judi online.

"Teknologi ternyata punya celah di mana hal-hal yang tidak menguntungkan kita masuk. Salah satunya adalah judi online yang menyerang anak-anak SD, SMA, hingga orang yang sudah bekerja," ujar Rico Waas.

Menurutnya, dampak judi online tidak hanya menghancurkan kondisi ekonomi, tetapi juga merusak keharmonisan keluarga. Ia menilai kecanduan judi online memiliki dampak yang hampir serupa dengan narkoba karena mampu merusak mentalitas seseorang.

"Kehidupan keluarganya jadi berantakan. Banyak yang cerai gara-gara judi online. Kecanduannya hampir sama dengan narkoba, merusak mentalitas dan keluarga kita," katanya.

Rico juga menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online. Ia menyoroti fenomena individualisme akibat penggunaan gadget yang berlebihan, bahkan di lingkungan keluarga sendiri.

Sementara itu, Meutya Hafid menegaskan bahwa judi online kini telah menjadi persoalan serius yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.

"Jumlah anak-anak yang juga menjadi korban judi online hampir 200 ribu orang, dan sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Jadi ini penting bagi kita membuka ruang untuk menyampaikan bahwa masalah ini luar biasa besar," ujar Meutya.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online
321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindahkan ke Kantor Imigrasi
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Wabup Taput Serahkan KKS dan Buka Rekening Kolektif PKH-Sembako Tahap I 2026
ASN Sumut Diperingatkan Jauhi Judi Online dan Pinjol Ilegal
Wali Kota Medan Ajak Mahasiswa BINUS Kembangkan Pola Pikir Wirausaha
komentar
beritaTerbaru