Minggu, 23 Agustus 2026

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir

Minggu, 10 Mei 2026 11:53 WIB
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir
Penyerahan hibah dilakukan, Rabu (6/5/2026) dan menjadi salah satu proses tercepat yang pernah dilakukan KPK.
"Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada pemerintah daerah.

"Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menerima hibah ini," ujarnya.

Herman memastikan pemerintah daerah segera memproses administrasi balik nama aset serta memasang plang sesuai arahan KPK.

Menurutnya, keberadaan aset tersebut tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai dampak serius tindak pidana korupsi.

"Kami merasa wajib memasang plang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas," katanya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
HUT ke-81 RI, KPK Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Integritas dan Lawan Korupsi
KPK Ungkap Strategi Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Dana Hibah di Kalimantan
KPK Dorong ATR/BPN Perkuat Integritas untuk Tutup Celah Korupsi
komentar
beritaTerbaru