Selasa, 07 Juli 2026

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir

Minggu, 10 Mei 2026 11:53 WIB
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir
Penyerahan hibah dilakukan, Rabu (6/5/2026) dan menjadi salah satu proses tercepat yang pernah dilakukan KPK.
"Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada pemerintah daerah.

"Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menerima hibah ini," ujarnya.

Herman memastikan pemerintah daerah segera memproses administrasi balik nama aset serta memasang plang sesuai arahan KPK.

Menurutnya, keberadaan aset tersebut tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai dampak serius tindak pidana korupsi.

"Kami merasa wajib memasang plang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas," katanya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Pihak Swasta sebagai Tersangka OTT Dugaan Suap Proyek
Pemkab Kendal Perkuat Budaya Integritas ASN melalui Sosialisasi Antikorupsi 2026
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Pemutakhiran Lisensi LSP
KPK Tahan Bupati Kuansing dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan Sekda
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri
komentar
beritaTerbaru