Jumat, 03 Juli 2026

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Pemutakhiran Lisensi LSP

Jumat, 03 Juli 2026 17:40 WIB
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Pemutakhiran Lisensi LSP
Proses pemutakhiran ditandai dengan penyaksian uji kompetensi penyusunan dan pengembangan skema sertifikasi sektor antikorupsi berdasarkan standar terbaru di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berstandar nasional.

Dilansir dari laman KPK, komitmen tersebut diwujudkan dengan pemutakhiran lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Proses pemutakhiran ditandai dengan penyaksian uji kompetensi (witness) penyusunan dan pengembangan skema sertifikasi sektor antikorupsi berdasarkan standar terbaru di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu.

Tahapan ini bertujuan memastikan skema sertifikasi tetap memenuhi standar nasional sekaligus selaras dengan sistem pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan kompetensi merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem pencegahan korupsi yang efektif dan berkelanjutan.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga memerlukan SDM yang memiliki kompetensi, integritas, dan standar profesional yang terukur.

"Pemutakhiran lisensi LSP KPK menjadi bagian dari komitmen KPK untuk memastikan standar profesi di bidang antikorupsi terus berkembang sesuai dinamika dan tantangan yang dihadapi. Sertifikasi kompetensi menjadi instrumen strategis untuk menjamin kualitas para praktisi antikorupsi sehingga memperkuat sistem pencegahan korupsi di berbagai sektor," ujar Ibnu.

Ia menambahkan, KPK membutuhkan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API) yang tidak hanya memiliki komitmen terhadap nilai-nilai antikorupsi, tetapi juga kompetensi yang terstandar.

Menurutnya, pembaruan skema sertifikasi diharapkan mampu melahirkan lebih banyak tenaga profesional yang menjadi agen perubahan dalam memperkuat budaya integritas.

Ibnu juga menegaskan pentingnya memberi teladan dalam penerapan standar kompetensi. Dalam kegiatan tersebut, ia turut mengikuti uji kompetensi sebagai peserta.

"Tidak ada jabatan yang membuat seseorang berhenti belajar atau tidak perlu membuktikan kompetensinya. Standar kompetensi harus berlaku bagi siapa pun, termasuk pimpinan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah LSP KPK Wawan Wardiana menjelaskan bahwa penyaksian uji kompetensi merupakan bagian penting untuk memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai standar nasional.

Pemutakhiran skema sertifikasi dan Materi Uji Kompetensi (MUK) Tahun 2026 dilakukan agar sertifikasi tetap relevan dengan kebutuhan sektor antikorupsi.

Hingga Januari 2026, LSP KPK telah menerbitkan 6.344 sertifikat kompetensi yang terdiri atas 5.615 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 729 Ahli Pembangun Integritas (API) yang tersebar di 37 provinsi.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tahan Bupati Kuansing dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan Sekda
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri
KPK Gandeng Danantara Perkuat Pengamanan Investasi Negara Lewat Tiga Pilar Pencegahan Korupsi
KPK Dorong APIP Perkuat Pengawasan Belanja Hibah di Jawa Tengah
KPK Raup Rp39,81 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi
KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola SDA untuk Cegah Korupsi di Riau
komentar
beritaTerbaru