Jumat, 03 Juli 2026

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Pemutakhiran Lisensi LSP

Jumat, 03 Juli 2026 17:40 WIB
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Pemutakhiran Lisensi LSP
Proses pemutakhiran ditandai dengan penyaksian uji kompetensi penyusunan dan pengembangan skema sertifikasi sektor antikorupsi berdasarkan standar terbaru di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
KPK juga terus mengembangkan platform digital dan Klinik Konsultasi Antikorupsi (SAKTI KPK) sebagai sarana edukasi, konsultasi, dan kolaborasi.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan kompetensi merupakan proses yang harus terus dikembangkan. Menurutnya, insan antikorupsi dituntut terus belajar, beradaptasi, dan meningkatkan kapasitas agar mampu menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Di sisi lain, Ketua BNSP, Syamsi Hari, mengapresiasi komitmen KPK dalam menjaga kualitas sistem sertifikasi profesi di sektor antikorupsi. Ia menilai pembaruan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi merupakan langkah penting agar profesi antikorupsi tetap adaptif terhadap perkembangan regulasi, teknologi, dan tata kelola.

Melalui pemutakhiran lisensi LSP ini, KPK berharap sistem sertifikasi profesi antikorupsi semakin kuat, menghasilkan SDM yang profesional dan berintegritas, serta mampu mendukung upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan di berbagai sektor. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tahan Bupati Kuansing dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan Sekda
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri
KPK Gandeng Danantara Perkuat Pengamanan Investasi Negara Lewat Tiga Pilar Pencegahan Korupsi
KPK Dorong APIP Perkuat Pengawasan Belanja Hibah di Jawa Tengah
KPK Raup Rp39,81 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi
KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola SDA untuk Cegah Korupsi di Riau
komentar
beritaTerbaru