Sabtu, 04 Juli 2026

Pemkab Kendal Perkuat Budaya Integritas ASN melalui Sosialisasi Antikorupsi 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 19:05 WIB
Pemkab Kendal Perkuat Budaya Integritas ASN melalui Sosialisasi Antikorupsi 2026
Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperkuat budaya integritas dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan ASN dan dunia pendidikan melalui kegiatan Sosialisasi Antikorupsi 2026 yang digelar di Aula SMP Negeri 1 Singorojo, Kamis (2/7/2026).

Kendal (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperkuat budaya integritas dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dunia pendidikan melalui kegiatan Sosialisasi Antikorupsi 2026 yang digelar di Aula SMP Negeri 1 Singorojo, Kamis.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh aparatur sebagai pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab.

"Kita semua hadir untuk meneguhkan kembali sumpah dan janji kita menjadi pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi, jujur, dan penuh amanah," kata Dyah saat membuka kegiatan.

Menurutnya, sosialisasi antikorupsi bertujuan meningkatkan pemahaman ASN mengenai berbagai bentuk dan modus tindak pidana korupsi. Dengan pemahaman yang lebih baik, aparatur diharapkan mampu menghindari praktik korupsi sekaligus memperkuat nilai moral dalam menjalankan tugas.

Ia menilai praktik korupsi terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan perubahan sistem pemerintahan. Meski berbagai sistem pengawasan telah dibangun, masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Korupsi telah berevolusi dengan cara-cara yang semakin modern. Negara telah membuat sistem yang sedemikian rapi, tetapi masih ada celah-celah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kendal tidak hanya berorientasi pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan, tetapi juga memastikan setiap anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkab Kendal terus memperkuat implementasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, indeks integritas pendidikan Kabupaten Kendal tercatat sebesar 71,90 atau berada pada level 2 kategori korektif, sehingga masih memerlukan penguatan implementasi dan pengawasan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kabupaten Kendal Rini Utami menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Dengan adanya integritas, maka setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban akan dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab," ujar Rini.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kendal berharap budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan ASN maupun dunia pendidikan, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Pemutakhiran Lisensi LSP
KPK Tahan Bupati Kuansing dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan Sekda
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri
KPK Gandeng Danantara Perkuat Pengamanan Investasi Negara Lewat Tiga Pilar Pencegahan Korupsi
KPK Dorong APIP Perkuat Pengawasan Belanja Hibah di Jawa Tengah
KPK Raup Rp39,81 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi
komentar
beritaTerbaru