Sabtu, 09 Mei 2026

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phishing Modus E-Tilang Palsu Segera Disidang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:00 WIB
Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phishing Modus E-Tilang Palsu Segera Disidang
Kombes Pol Andrian Pramudainto (berdiri).

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS blast phishing dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan.

Dilansir dari laman Humas Polri, empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan," ujar Andrian kepada wartawan, Rabu.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phishing menyerupai laman resmi e-tilang.

Pengungkapan kasus bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah.

Dalam laporan tersebut ditemukan 11 tautan kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Dalam proses penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phishing yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.

Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik kembali menemukan 124 tautan phishing lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Kelapa Gading
Turnamen Bulutangkis Pasukan Pelopor 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Soliditas Personel Brimob
Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Jaringan KKB di Yahukimo
Puslitbang Polri Teliti SPPG Gianyar 1, Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Korlantas Polri Dorong Pelatihan Pengemudi Taksi di ISDC
Polri Larang Anggota Melakukan Live Streaming Saat Bertugas
komentar
beritaTerbaru