Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS blast phishing dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan.
Dilansir dari laman Humas
Polri, empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim
Polri,
Kombes Pol Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan," ujar Andrian kepada wartawan, Rabu.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phishing menyerupai laman resmi e-tilang.
Pengungkapan kasus bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah.
Dalam laporan tersebut ditemukan 11 tautan kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Dalam proses penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phishing yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.
beritaTerkait
komentar