Sabtu, 22 Agustus 2026

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phishing Modus E-Tilang Palsu Segera Disidang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:00 WIB
Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phishing Modus E-Tilang Palsu Segera Disidang
Kombes Pol Andrian Pramudainto (berdiri).
Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik kembali menemukan 124 tautan phishing lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar
Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama Penanganan Gempa NTT
Polri Perkuat Sistem Pengaduan Kontinjensi Berbasis Digital untuk Percepat Respons Keamanan
Kapolri Tinjau Posko Pengungsi di Manggarai Tengah, Pastikan Kebutuhan Korban Gempa Terpenuhi
Polri Kerahkan 10 K9 SAR ke Flores untuk Percepat Pencarian Korban Gempa
Polri Kerahkan 260 Personel untuk Tangani Dampak Gempa M7,7 di Flores
komentar
beritaTerbaru