Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik kembali menemukan 124 tautan phishing lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan. (R)
beritaTerkait
komentar