Sabtu, 09 Mei 2026

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phishing Modus E-Tilang Palsu Segera Disidang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:00 WIB
Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phishing Modus E-Tilang Palsu Segera Disidang
Kombes Pol Andrian Pramudainto (berdiri).
Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik kembali menemukan 124 tautan phishing lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Kelapa Gading
Turnamen Bulutangkis Pasukan Pelopor 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Soliditas Personel Brimob
Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Jaringan KKB di Yahukimo
Puslitbang Polri Teliti SPPG Gianyar 1, Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Korlantas Polri Dorong Pelatihan Pengemudi Taksi di ISDC
Polri Larang Anggota Melakukan Live Streaming Saat Bertugas
komentar
beritaTerbaru