Rabu, 07 Oktober 2026

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phishing Modus E-Tilang Palsu Segera Disidang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:00 WIB
Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phishing Modus E-Tilang Palsu Segera Disidang
Kombes Pol Andrian Pramudainto (berdiri).
Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik kembali menemukan 124 tautan phishing lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Teratai Fighter Team Korbrimob Polri Juara Umum Tegar Beriman Championship, Sabet 7 Medali Emas
Tagline Baru Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” Mulai Disosialisasikan di Korlantas
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 23 Jenderal Naik Pangkat
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti
komentar
beritaTerbaru