Rabu, 06 Mei 2026

Polri Tangkap Buronan Red Notice Interpol di Soekarno-Hatta Terkait Kasus Penipuan Online Internasional

Rabu, 06 Mei 2026 18:35 WIB
Polri Tangkap Buronan Red Notice Interpol di Soekarno-Hatta Terkait Kasus Penipuan Online Internasional
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Jakarta (buseronline.com) - Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional Red Notice Interpol Interpol.

Dilansir dari laman Humas Polri, penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (3/5/2026). Tersangka LCS diketahui juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja. Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Seluruh laporan tersebut telah ditarik dan ditangani secara terpusat oleh Bareskrim Polri Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam jaringan penipuan online dengan menggunakan platform bernama "abbishopee".

Sebelumnya, aparat juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan yang sama dan telah diproses hingga vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara serta komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber internasional.

"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna membantu pemulihan kerugian korban. Saat ini, tersangka LCS telah diamankan di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru