Rabu, 29 April 2026

Pemprov Jabar Tindak Tegas Truk ODOL di Sukabumi, Pelanggar Terancam Pidana

Rabu, 29 April 2026 17:00 WIB
Pemprov Jabar Tindak Tegas Truk ODOL di Sukabumi, Pelanggar Terancam Pidana
Pemprov Jabar Tindak Tegas Truk ODOL di Sukabumi, Pelanggar Terancam Pidana

Sukabumi (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi kerusakan ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Dilansir dari laman Jabarprov, salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di jalur tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan penindakan terhadap pelanggaran ODOL mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, pemilik angkutan yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara.

"Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi," ujar Dhani, Jumat.

Berdasarkan hasil pengawasan Dinas Perhubungan Jawa Barat, mayoritas kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur tersebut terindikasi melakukan pelanggaran over loading atau muatan berlebih.

Jenis kendaraan yang mendominasi adalah dump truk dan tronton. Muatan yang diangkut umumnya berupa material tambang seperti batu kapur dan serbuk kapur.

Material tersebut berasal dari kawasan penambangan di sekitar Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah, lalu didistribusikan ke sejumlah wilayah industri seperti Karawang, Cikarang, Jakarta, hingga Cilegon.

Dhani mengungkapkan, rata-rata kendaraan tambang membawa muatan mencapai 150 hingga 200 persen dari kapasitas yang diizinkan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di wilayah tersebut.

Selain operasi penimbangan, Dishub Jabar juga akan melakukan pendekatan kepada perusahaan tambang agar menyediakan fasilitas jembatan timbang. Langkah ini bertujuan memastikan kendaraan yang keluar dari area tambang tidak melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).

Di sisi lain, perusahaan juga diwajibkan menggunakan kendaraan angkutan yang sesuai standar, seperti truk engkel dengan ketentuan muatan sumbu terberat (MST).

Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Perhubungan akan menambah rambu-rambu peringatan terkait batas muatan di sejumlah titik strategis sepanjang jalur tersebut.

Pemprov Jabar berharap langkah tegas ini dapat menekan pelanggaran ODOL sekaligus memperpanjang usia jalan yang menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi masyarakat. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur
Pemprov Jabar Beri Beasiswa Siswa Kurang Mampu ke Sekolah Unggulan Industri
Kepala SMA di Jabar Kompak Dukung Program Sekolah Maung
Sekolah Maung Dapat Dukungan Akademisi dan Alumni, Dinilai Strategis Cetak Generasi Unggul
Disdik dan Dispusipda Jabar Teken Kerja Sama Tingkatkan Indeks Literasi
Gubernur Jabar Dorong Siswa Terapkan Ilmu dalam Kehidupan Nyata
komentar
beritaTerbaru