Di sisi lain, perusahaan juga diwajibkan menggunakan kendaraan angkutan yang sesuai standar, seperti truk engkel dengan ketentuan muatan sumbu terberat (MST).
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Perhubungan akan menambah rambu-rambu peringatan terkait batas muatan di sejumlah titik strategis sepanjang jalur tersebut.
Pemprov Jabar berharap langkah tegas ini dapat menekan pelanggaran ODOL sekaligus memperpanjang usia jalan yang menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi masyarakat. (R)
beritaTerkait
komentar