Sabtu, 25 April 2026

KPK Bekali Calon Pimpinan Nasional Lewat P4N Lemhannas, Perkuat Pencegahan Korupsi dari Hulu

Sabtu, 25 April 2026 14:15 WIB
KPK Bekali Calon Pimpinan Nasional Lewat P4N Lemhannas, Perkuat Pencegahan Korupsi dari Hulu
KPK memperkuat strategi pencegahan korupsi dari hulu dengan membekali 110 calon pimpinan nasional lintas sektor melalui P4N Angkatan 69 Tahun 2026 di Lemhannas RI, 23 April 2026.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pencegahan korupsi dari hulu dengan membekali 110 calon pimpinan nasional lintas sektor melalui Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 69 Tahun 2026 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.

Dilansir dari laman KPK, program ini dirancang sebagai intervensi strategis untuk memastikan para pejabat masa depan tidak hanya memiliki kompetensi tinggi, tetapi juga berintegritas dan mampu menghadapi godaan korupsi serta konflik kepentingan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyebut pembekalan tersebut sebagai "kawah candradimuka" bagi calon pemimpin nasional. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan yang kuat harus berlandaskan karakter yang bersih dan berpegang teguh pada prinsip integritas.

"Kepemimpinan yang kuat dimulai dari karakter bersih, berani, dan berpegang teguh terhadap prinsip integritas," ujar Fitroh saat membuka kegiatan.

Dalam program ini, KPK memperkenalkan konsep nilai "IDOLA" (Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil) serta "GATOTKACA MESRA" sebagai fondasi etik dalam pengambilan keputusan di level strategis.

Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa aspek integritas menjadi perhatian utama publik terhadap pejabat tinggi negara. "Kepintaran dan skill saja tidak cukup. Kami ingin memastikan lahirnya pemimpin yang tidak hanya cakap, tetapi juga berintegritas," katanya.

Program ini diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari TNI, Polri, ASN kementerian/lembaga, akademisi, partai politik, tokoh masyarakat, hingga perwakilan negara sahabat. Materi pembelajaran juga menyoroti risiko konflik kepentingan yang kerap meningkat seiring naiknya jabatan.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengingatkan bahwa konflik kepentingan tidak hanya persoalan etik, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

"Konflik kepentingan tidak hanya soal pelanggaran etika, serta tidak menutup kemungkinan muncul masalah hukum jika dibiarkan," ujarnya.

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai business judgment rule (BJR) dan prinsip good corporate governance guna memastikan setiap keputusan strategis tetap berada dalam koridor hukum.

Sebagai bagian dari pembelajaran, peserta diajak melihat langsung dampak korupsi melalui kunjungan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) serta Gedung Merah Putih KPK. Pendekatan ini memberikan gambaran konkret tentang kerugian negara akibat praktik korupsi.

Program ini juga mendapat perhatian dari peserta internasional. Salah satunya, Ang Jeng Kai, menyatakan apresiasinya terhadap komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi. "Saya melihat keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berharap nilai-nilai yang diperoleh selama pendidikan dapat diterapkan secara nyata ketika peserta menempati posisi strategis di masa depan.

Sebagai penutup program, seluruh peserta diwajibkan menyusun esai dan rencana aksi sebagai bentuk komitmen implementasi nilai antikorupsi.

KPK berharap langkah ini mampu melahirkan pemimpin nasional yang tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga konsisten menjaga integritas dalam setiap keputusan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,20 Miliar ke Kejagung
Hari Kartini Jadi Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Gerakan Antikorupsi
1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi Lewat Literasi
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Optimalkan Pemanfaatan Negara
KPK: Seperempat Perkara Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Pola Korupsi Berbasis “Circle”, Libatkan Keluarga hingga Kolega Politik
komentar
beritaTerbaru