Sabtu, 25 April 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,20 Miliar ke Kejagung

Sabtu, 25 April 2026 13:35 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,20 Miliar ke Kejagung
KPK menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 miliar kepada Kejagung melalui mekanisme PSP di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari komitmen pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi (TPK).

Dilansir dari laman KPK, penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis. Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari sejumlah perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus berujung pada pemulihan aset negara.

"Pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tetapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, asset recovery menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus mencerminkan sinergi antar lembaga negara.

Adapun rincian aset yang diserahkan antara lain:

Tanah dan bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta seluas 1.480 meter persegi dengan bangunan 233 meter persegi senilai Rp11,13 miliar, terkait perkara Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tanah dan bangunan di Kecamatan Gubeng, Surabaya seluas 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi senilai Rp6,13 miliar, terkait perkara Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

Dua bidang tanah di Probolinggo, Jawa Timur masing-masing seluas 2.642 meter persegi di Kedopok dan 1.473 meter persegi di Kraksaan dengan total nilai Rp2,93 miliar, terkait perkara Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

KPK berharap, pemanfaatan aset rampasan tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam pengelolaan aset negara.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menilai pemanfaatan aset rampasan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum nasional.

"Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi kuat antara Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar dalam menegakkan hukum di Indonesia," ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat KPK dan Kejagung, di antaranya Direktur Pelacakan Aset KPK Mungki Hadipratikto, Direktur Penuntutan KPK Budi Sarumpaet, serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Rina Virawati. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Bekali Calon Pimpinan Nasional Lewat P4N Lemhannas, Perkuat Pencegahan Korupsi dari Hulu
Hari Kartini Jadi Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Gerakan Antikorupsi
1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi Lewat Literasi
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Optimalkan Pemanfaatan Negara
KPK: Seperempat Perkara Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Pola Korupsi Berbasis “Circle”, Libatkan Keluarga hingga Kolega Politik
komentar
beritaTerbaru