Selasa, 14 April 2026

Bareskrim Polri Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal di Bogor, Tiga Tersangka Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 13:30 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal di Bogor, Tiga Tersangka Ditangkap
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Bogor (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dilansir dari laman Humas Polri, dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, termasuk pemilik usaha.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat III Dittipidnarkoba.

"Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja, dan FA sebagai kurir," ujar Eko dalam keterangannya, Senin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RH diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi. Ia merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan yang telah menjalankan usaha kosmetik ilegal tersebut selama lebih dari dua tahun.

Sejak April 2024, RH mulai memproduksi berbagai jenis kosmetik, seperti toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Produk tersebut dipasarkan secara daring melalui marketplace dengan rata-rata penjualan mencapai 90 hingga 100 paket per hari.

Setiap paket kosmetik dijual seharga Rp35.000, terdiri dari krim siang, krim malam, sabun wajah, dan toner. Dalam proses produksinya, tersangka memperoleh bahan baku secara online, di antaranya alkohol, sabun batang, serta krim siang dan malam dalam bentuk kiloan.

Alkohol digunakan sebagai bahan dasar toner, sementara sabun batang diolah menjadi sabun wajah. Hasil pemeriksaan sementara dari laboratorium forensik menunjukkan bahwa krim siang dan krim malam yang diproduksi mengandung bahan kimia berbahaya berupa merkuri.

Polisi menegaskan bahwa penggunaan merkuri dalam kosmetik sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama jika digunakan dalam jangka panjang.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan uji laboratorium lanjutan terhadap barang bukti untuk kepentingan proses hukum. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz 2026 Hidupkan Suasana Distrik Muara
Ngopi Kamtibmas, Polri Perkuat Sinergi Tiga Pilar di Kotamobagu
Polres Kotamobagu Panen Raya Jagung 25 Ton, Dukung Swasembada Pangan 2026
Brimob Xtreme 2026 Resmi Ditutup, 475 Penembak Ikuti Ajang Internasional
Bupati Taput Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Sipoholon, 23 Rumah Warga Rusak
Brimob X-Treme 2026, Ajang Menembak Internasional Meriahkan HUT ke-81 Korps Brimob Polri
komentar
beritaTerbaru